Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TINDAK kekerasan dan main hakim sendiri kembali terjadi di desa Gurilla, Pematang Siantar, Sumatra Utara. Seperti sudah diketahui umum, warga di wilayah itu sudah hampir 20 tahun tinggal dan mengusahai lahan ex HGU PTPN yang terlantar. Menjelang tahun ke 19 pihak PTPN ingin menguasai kembali lahan tersebut.
Feri Panjaitan dari Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) mengatakan kekerasan terhadap warga kembali terjadi pada Sabtu (25/3).
"Pukul 08.00 WIB satpam PTPN III berkumpul di depan rumah masyarakat yang tidak menerima tali asih. Selanjutnya mereka menghancurkan rumah dan kebun yang tidak terima tali asih. Tidak berselang lama, masyarakat penerima tali asih yang dipekerjakan kebun (PTPN III) melakukan pemukulan terhadap istri porhanger HKI dan peliputan dihalangi oleh pekerja PTPN III," ujar Feri lewat keterangan yang diterima, Senin (27/3).
Ia menambahkan, selama kekerasan terjadi, tidak ada aparat keamanan TNI/Polri yang berjaga di lokasi. Menurutnya, kejadian kekerasan ini bukan pertama kali terjadi. Kejadian serupa pernah terjadi pada 6 Desember 2022 dan 25 Januari 2023.
Sebelumnya warga juga pernah menemui Kantor Staf Presiden (KSP)
Abednego Tarigan untuk mediasi.
"Hentikan kekerasan. Sebagai Menteri BUMN yang mengelola PTPN, Erick Tohir sudah sepantasnya melakukan langkah-langkah strategis guna mengarahkan PTPN agar menghormati proses mediasi yang dilakukan KSP dan melakukan tindakan tegas terhadap karyawan di lapangan pelaku kekerasan yang selama ini terjadi," tegasnya.
Selain itu, PTPN harus mengusut tuntas oknum-oknum pelaku kekerasan dan aktor intelektual di yang telah menimbulkan korban fisik maupun trauma psikologis kepada masyarakat.
"Tindakan terakhir PTPN III dengan tidak menghormati proses mediasi KSP merupakan pelecehan kewenangan negara. Karena itu KSP harus lebih tegas menekankan para pihak untuk mematuhi hasil musyawarah agar ketenteraman hidup warga," pungkasnya. (H-3)
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan nasional melalui partisipasi aktif dalam program Gerakan Pangan Murah.
Dalam upaya mendorong industri sawit berdaya saing dan ramah lingkungan, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kembali menyelenggarakan Pertemuan Teknis Kelapa Sawit (PTKS) ke-9.
PT Perkebunan Nusantara III, bersama Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), mengambil langkah strategis dalam transisi energi melalui pengembangan PLTS.
RATUSAN mantan pegawai pabrik gula (PG) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) se Jawa Tengah (jateng) menggelar aksi jalan kaki ke Istana Kepresidenan Jakarta, menuntut uang pensiun yang layak.
Sepanjang kwartal pertama 2025, tercatat sedikitnya 127 ton kopi produksi Java Coffee Estate (JCE) kembali mampu menembus berbagai negara tujuan.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved