Kamis 09 Maret 2023, 17:55 WIB

Kemenkumham Babel Lakukan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Toboali 

Ghani Nurcahyadi | Nusantara
Kemenkumham Babel Lakukan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Toboali 

Dok. Kemenkumham Babel
Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Selatan

 

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Grand Marina, Toboali, Bangka Selatan.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Babel Adi Riyanto mengatakan, kegiatan bertema Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Peningkatan Ekonomi Daerah itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam melindungi sumber daya genetik, indikasi geografis, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional yang ada di Kabupaten Bangka Selatan. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, menyebut bahwa di Kabupaten Bangka Selatan, telah terdapat 13 Kekayaan Intelektual Komunal yang didaftarkan terdiri atas 6 Ekspresi Budaya Tradisional meliputi Beraben Gasing, Telo’ Seroja, Tari Nganten Herdek, Kawin Herdek, Tari Tigel, dan Tari Gajah Menunggang. Selanjutnya ada 7 Pengetahuan Tradisional meliputi, Mie Kuah Ikan, Lempah Kuning, Lakso, Bongkol, Belacan Habang dan Kue Bolu Kuci.

Baca juga : Kakanwil Kemenkumham Babel Ambil Sumpah 38 Pegawai Negeri Sipil

Eva berharap kedepannya masyarakat Bangka Selatan dapat mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya karena Kabupaten Bangka Selatan memiliki potensi yang sangat besar dalam hal Kekayaan Intelektual. 

"Hargailah potensi alam, budaya dan pengetahuan yang ada di daerah kita dengan menjaga dan melestarikan serta mencatatkannya agar tidak diakui oleh pihak lain" ujar Eva Gantini  .

Baca juga : Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangka 

Bupati Bangka Selatan yang diwakil Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi, mengatakan, di Kabupaten Bangka Selatan terdapat banyak potensi untuk bisa didaftarkan Kekayaan Intelektualnya, baik Komunal maupun Personal.

"Kami sebagai pemerintah daerah akan berperan membantu masyarakat , karena masyarakat Bangka Selatan ini masih awam dalam hal ini," Eddy. 

Dalam kesempatan itu, juga diserahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dari ditjen Kekayaan Intelektual berupa Pengetahuan Tradisional untuk makanan khas "Lakso". Lakso tercatat dengan nomor pencatatan " PT19202300027 dengan Kustodian Dinas pendidikan dan kebudayaan Bangka Selatan. Jenis pengetahuan tradisional kemahiran membuat kerajinan tradisional makanan/minuman tradisional dengan pelapor Elvan Rulyadi.  (RO/Z-5)

Baca Juga

MI/Arnoldus Dhae

WNA yang Mengganggu Nyepi di Bali Dideportasi

👤Arnoldus Dhae 🕔Minggu 26 Maret 2023, 10:15 WIB
Selama di Bali, keduanya tidak menyewa hotel melainkan mendirikan tenda yang dibawa untuk tinggal di tempat yang mereka...
MI/Arnoldus Dhae

Mulai Awal April, Sepeda Listrik Dilarang Masuk Pedestrian Pantai Sanur

👤Arnoldus Dhae 🕔Minggu 26 Maret 2023, 10:00 WIB
Operasional sepeda listrik akan dialihkan menuju Jalan Danau Tamblingan, yang merupakan satu kesatuan dengan Kawasan Pariwisata...
Dok.SIG

Melihat Keunggulan Teknik Surface Mining di Pabrik SIG Kabupaten Tuban Jawa Timur

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 09:23 WIB
Penerapan teknik surface mining yang telah dimulai sejak 2012 ini merupakan bentuk improvisasi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya