Jumat 24 Februari 2023, 14:21 WIB

Penahanan Eks Dirut CLM Sesuai Prosedur

Mediaindonesia.com | Nusantara
Penahanan Eks Dirut CLM Sesuai Prosedur

MI/M Taufan SP Bustan
Ilustrasi. Kubangan bekas tambang nikel dibiarkan begitu saja

 

DION Pongkor, kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) meminta semua pihak menghormati penegakan hukum yang tengah dijalankan kepolisian terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) CLM, Helmut Hermawan. Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Helmut tentu dilakukan sesuai prosedur hukum acara.

"Kami menyesalkan adanya kegaduhan yang dibuat oleh pihak yang membangun opini dengan menyebut kepolisian telah melakukan pembungkaman, penindasan, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan," kata Dion melalui keterangannya, Jumat (24/2).

Penahanan oleh Polda Sulawesi Selatan dilakukan setelah Helmut menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (22/2) dan sempat kabur saat pemeriksaan. Helmut kemudian diterbangkan guna pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sulsel.

"Penyidik menduga Helmut sengaja memberi laporan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh Helmut saat menjabat Dirut PT CLM di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), sesuai Pasal 159 UU Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."

Baca juga: Langgar UU Minerba, Eks Dirut PT. CLM Ditangkap Polda Sulsel

Dion juga menyesalkan adanya pendapat sejumlah pihak yang menuding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) 'bermain' karena mengeluarkan pengesahan atas pelaksanaan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimenangkan oleh Zainal Abidinsyah Siregar.

Hal itu merujuk surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum dan HAM No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

Surat Kemenkum dan HAM itu, sambung dia, secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022 dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022.

Menurut Dion, Kemenkum dan HAM tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Selain aparat penegak hukum, kami juga memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut. Kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya," kata dia.

Dion menambahkan, manuver sejumlah pihak yang membela Helmut dapat mengarah pada tindakan obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penegakan hukum dan dilakukan sebagai perlawanan terhadap adanya keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. (J-2)

Baca Juga

Dok. Kemenparekraf

Desa Wisata di Kawasan Danau Toba Mulai Kenali Potensi Daerah untuk Datangkan Wisatawan

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:43 WIB
Para perwakilan desa wisata memaparkan rencana program pengembangan desa wisata yang terdiri dari program jangka pendek dan jangka panjang...
Dok. Krakatau Sarana Properti

Hotel di Cilegon Ini Manjakan Tamu dengan Bangun Panggung Musik Permanen area Outdoor

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:34 WIB
General Manager The Royale Krakatau Rury Ilham mengungkapkan, manajemen tengah menyiapkan panggung outdoor di area Surosowan yang akan...
MI/HO

Dorong Cinta Lingkungan, Srikandi Jabar Ajak Perempuan Rutin Jumat Bersih

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 24 Maret 2023, 23:26 WIB
SUKARELAWAN Srikandi Ganjar Jawa Barat menggelar kegiatan Jumat Bersih dengan menata dan membersihkan lingkungan di Desa Wangkelang, jalan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya