Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KORBAN gempa yang mengguncang Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu akan mendapat keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur Bapenda sedang mendata wajib pajak yang menjadi korban dampak gempa.
"Ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah yang akan meringankan beban wajib pajak terdampak gempa membayar PBB (pajak bumi dan bangunan). Acuan kita adalah wajib pajak yang sudah ditetapkan pada SK Bupati atau data nominatif korban gempa. Nah, kita nanti akan data lagi objek pajaknya yang mana saja, seperti rumah, ladang, atau sawah. Itu rencananya yang akan diberi keringanan," jelas Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, Selasa (21/3).
Bentuk keringanan pembayaran pajak dimungkinkan bervariasi. Artinya, ada wajib pajak yang kemungkinan dibebaskan pembayarannya atau mungkin juga ada pengurangan nilai pembayaran.
"Itu nanti disesuaikan dengan SK Bupati. Misalnya yang rumahnya rusak berat bisa jadi dibebaskan. Nah, bagi wajib pajak terdampak gempa yang belum terdata, bisa juga nanti mengajukan kepada kami. Tapi tetap acuan kita adalah data yang sudah terverifikasi sebagai korban dampak gempa," jelasnya.
Lebih jauh, Ardian mengungkapkan, pihaknya sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di 20 kecamatan. Tersisa 12 kecamatan yang saat ini masih dalam proses sebelum dalam waktu dekat ini segera didistribusikan.
SPPT yang sudah diterima setiap kecamatan, jelasnya, akan didistribusikan ke masing-masing desa dan kelurahan. Targetnya harus sudah terdistribusikan dalam waktu sepekan sebagaimana tertuang pada berita acara.
"Sedangkan dari desa atau kelurahan maksimal (SPPT) sebulan harus sudah tersampaikan kepada masing-masing wajib pajak karena masyarakat juga menunggu-nunggu untuk kebutuhan transaksi dan urusan lain yang berkaitan dengan tanah atau bangunan," terang Ardian.
Dari 12 kecamatan yang belum menerima distribusi SPPT, termasuk kecamatan yang terdampak gempa, kata Ardian, tiga di antaranya masih dalam proses pencetakan. Sedangkan 9 kecamatan menyusul proses pencetakan dan pendistribusiannya. "Target kami akhir Februari ini selesai semuanya," tegas Ardian. (OL-15)
PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik properti, baik rumah, ruko, kantor, maupun tanah kosong.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung akan menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) dibawah Rp2 miliar.
Notaris Henry Sinaga kembali mengadukan Wali Kota Pematangsiantar kepada Polres Pematangsiantar terkait PBB yang sudah kedaluwarsa lebih dari 5 tahun hingga 29 tahun.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau yang bisa dikenal dengan PBB-P2 kini punya regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses mengubah data atau identitas karena adanya pergantian kepemilikan atau hak.
Gelombang pasang terjadi sejak Senin (28/7). Ketinggian gelombang mencapai 3-4 meter.
Pembelajaran di ruang musala sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Mereka merupakan siswa kelas 2 dan 3.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan pajak terhadap masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-348.
Sedangkan beras SPHP ada subdisi dari pemerintah. Artinya, masyarakat harus menebus pembelian beras tapi dengan harga terjangkau.
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Momen Hari Anak Nasional (HAN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dihebohkan beredarnya video aksi duel pelajar. Tragisnya, satu orang pelajar meninggal dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved