Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polresta Yogyakarta Tetapkan 6 Tersangka Kejahatan Jalanan di Nol Km

Ardi Teristi Hardi
10/2/2023 18:20
Polresta Yogyakarta Tetapkan 6 Tersangka Kejahatan Jalanan di Nol Km
Ilustrasi(DOK.MI)

SETELAH melakukan penyelidikan, Polresta Yogyakarta menetapkan tersangka pelaku kejahatan jalanan yang dilakukan di nol kilometer Kota Yogyakarta, Selasa (7/2) dini hari. Mereka berjumlah enam orang dan ada yang sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Barat dan Jakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar menjabarkan, kasus kejahatan jalanan ini kembali terjadi di Kota Yogyakarta setelah selama kurang lebih tiga bulan. "Kasus terakhir terjadi November 2022," papar Saiful saat pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (10/2).

Kapolresta memaparkan, kronologi peristiwa tersebut berawal sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban atau pelapor berboncengan dengan saksi (Gibran) keluar dari rumah kontrakan di Banguntapan untuk berkeliling Kota Yogyakarta.

Mereka kemudian melewati simpang empat Tugu Pal Putih, Yogyakarta, dan bergerak ke arah selatan menuju kawasan Malioboro. "Ketika di bawah jembatan rel kereta api Jalan Abu Bakar Ali (Jembatan Kleringan), pelapor sempat 'memblayer-mblayer gas' dan menaikkan ban depan (standing)," jelas dia.

Tindakan itu ternyata membuat pelaku tidak senang hingga terjadi perselisihan. Lalu, korban dan temannya berbelok kiri dan pada saat itu pelaku berinisial GN, 17, yang berada di belakang motor korban merasa ditantang.


Baca juga: Tim Bimbingan Teknis Pusterad Adakan Silaturahim di Kodim 0723 Klaten


Pelaku lalu menabrak korban dari belakang hingga terjadi perkelahian di antara mereka. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut sempat berusaha melerai perkelahian.

Pelaku GN kemudian pulang ke rumah untuk mengambil besi 'knock' dan memberi tahu teman-temannya. Mereka kemudian mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di titik nol km. Keributan pun kembali terjadi.

Setelah video tersebut beredar di media sosial, Polresta Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan dan korban pun melaporkan kejadian
tersebut.

"Para pelaku sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di media sosial. Mereka melarikan diri ke luar kota," terang dia.

Tim gabungan akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (9/2) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi di luar DIY. Polisi telah menetapkan 6 tersangka, yaitu FN, 28, YG, 33, LT, 23, TR, 27, NK, 20, dan 1 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), GN, 17.

Para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan acaman maksimal 7 tahun penjara. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya