Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pakar Hukum: Pemprov Dapat Batalkan Kontrak Hotel Novotel Bukittinggi

Mediaindonesia.com
07/2/2023 18:53
Pakar Hukum: Pemprov Dapat Batalkan Kontrak Hotel Novotel Bukittinggi
Pakar hukum Margarito Kamis(Antara)

PAKAR hukum Margarito Kamis mendukung langkah DPRD Provinsi Sumatra Barat menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi pengelolaan Hotel Novotel. Hotel tersebut merupakan kerja sama build over transfer (BOT) dengan Pemda Sumatra Barat.

“Pelibatan BPK malah jauh lebih bagus. Semuanya jadi terukur. Ya (semua pihak harus patuh atas hasil audit investigasi BPK nanti),” kata Margarito lewat pernyataannya yang diterima, Selasa (7/2).

Pemprov Sumbar, sambung Margarito, tidak perlu melanjutkan perpanjangan sisa kontrak dengan perusahaan swasta yang mengelola aset daerah, dalam hal ini Hotel Novotel Bukittinggi. Apabila ada pembayaran yang tidak dipenuhi sesuai kesepakatan oleh pengelola Novotel tersebut.

Diketahui, kontrak pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi ini akan berakhir pada 2024. Harusnya, kontrak pengelolaan tersebut habis pada Desember 2022 tapi diperpanjang lagi akibat pandemi covid-19 pada 2020 sampai 2022. Maka, total pengelolaan jadi 32 tahun.

“Kalau pembayarannya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka secara hukum ada alasan untuk, bukan menyelidiki tetapi dapat dibatalkan oleh pihak Pemda," imbuh Margarito.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Provinsi Sumbar meminta BPK melakukan audit investigasi pengelolaan Hotel Novotel.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung mengatakan, Direktur PT Grahamas Citrawisata yakni Dedi Sjahrir Panigoro sudah dua kali mengabaikan pemanggilan oleh pihaknya

“Dia sudah dua kali kita panggil. Dia ini kan sudah hampir 30 tahun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membangun hotel menggunakan aset tanah Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Selama ini laporannya rugi terus, maka kita ingin dalami,” kata Ali.

Ia menegaskan, DPRD memiliki tugas untuk mengawasi penggunaan aset milik Pemprov Sumbar. Apalagi aset tersebut dikelola hingga ratusan miliar

"Selama ini kontribusi kepada Pemerintah Daerah menurut kita enggak masuk akal. Masa iya Rp200 juta setahun. Sementara neraca kasih ke kita omzetnya Rp30 miliar tahun 2020. Jadi itu yang kita ingin dalami, apa masalahnya omset Rp30 miliar kok keuntungan hanya dapat segitu,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan meminta BPK RI turun tangan melakukan audit investigasi apabila Dedi Panigoro tidak hadir dalam pemanggilan ketiga. Sebab, kata dia, lahan yang digunakan Hotel Novotel merupakan aset Pemda Sumbar

“Nanti setelah panggilan ketiga baru bikin surat resmi ke BPK. Banyak aset di Sumatra Barat itu dikelola asal-asalan, sehingga tidak mendatangkan keuntungan bagi Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset," pungkasnya. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya