Selasa 07 Februari 2023, 17:03 WIB

Ibu Muda Tersangka Pelecehan Seksual di Jambi Jalani Tes Kejiwaan

Solmi | Nusantara
Ibu Muda Tersangka Pelecehan Seksual di Jambi Jalani Tes Kejiwaan

DOK.MI
Ilustrasi

 

IBU muda tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur, yakni YS, 25, dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi untuk menjalani observasi oleh dokter kejiwaan, Selasa (7/2).
 
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKB Kristian Adi Wibawa di Jambi, Selasa, mengatakan, Polda Jambi membawa tersangka YS ke RSJ Jambi untuk menjalani observasi terkait kejiwaan yang bersangkutan.
 
"Observasi ini dilakukan selama 14 hari ke depan," kata dia.
 
Observasi ini, kata dia, bagian dari proses penyidikan selanjutnya guna mengetahui kejiwaan tersangka maupun dugaan lainnya yang harus merujuk hasil yang dikeluarkan dokter RSJ.
 
Hingga saat ini, kata dia, jumlah korban masih berjumlah 17 anak. Ia belum mendapatkan laporan terkait penambahan korban baru. Adapun 17 korban saat ini dititipkan ke Sentra Alyatama untuk mendapatkan pendampingan psikologis.


Baca juga: Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Seorang Pria Di Cimahi Jadi Tersangka

 
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSJ Jambi Zakaria mengatakan pemeriksaan yang dilakukan di RSJ terkait kejiwaan yang dilakukan berdasarkan SPO rumah sakit jiwa selama 14 hari.
 
Nantinya jika YS membutuhkan psikolog, kata dia, maka RSJ akan memanggilkan psikolog untuk pelaku.
 
"Sekarang kami masukkan dahulu ke ruang observasi," katanya.
 
Ia menjelaskan tindakan lebih lanjut kepada tersangka YS kini masih harus berkoordinasi dengan dokter kejiwaan yang memeriksa.
 
Sebelumnya diberitakan Kota Jambi dihebohkan dengan adanya pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur yang dilakukan seorang wanita muda berinisial YS yang merupakan pemilik usaha rental playstation di Kota Jambi. (Ant/OL-16)

Baca Juga

Medcom.id

Kompolnas Minta Komandan dan Anggota Brimob Polda Riau Diproses Hukum 

👤Rona Marina Nisaasari 🕔Rabu 07 Juni 2023, 12:05 WIB
Kompolnas meminta Polda riau memproses hukum Bripka Andry dan komandannya terkait pengakuan menyetor uang Rp650...
Medcom.id

Viral Anggota Brimob Setor Uang ke Atasan, IPW: Kapolri Harus Berantas

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Rabu 07 Juni 2023, 11:50 WIB
IPW mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas adanya praktik bawahan setor uang ke...
Medcom.id

LPSK Tetapkan Status Perlindungan Darurat Kepada Korban Pemerkosaan Parigi Moutong

👤Mitha Meinansi 🕔Rabu 07 Juni 2023, 11:25 WIB
LPSK menetapkan status perlindungan darurat terharap RO, korban pemerkosaan di Parigi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya