Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Cianjur, Jawa Barat, menahan SGG, tersangka kasus dugaan tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur). Penahanan terhadap sopir mobil Audy itu dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.
Kapolres Cianjur AKB Doni Hermawan menjelaskan pemeriksaan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Sabtu (28/1) malam. Tim penyidik memeriksa tersangka secara estafet.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka secara estafet dari mulai malam (Sabtu) saat menyerahkan diri dan juga didampingi kuasa hukum dari tersangka. Kemudian kita melaksanakan gelar perkara dan kita lanjutkan dengan penahanan. Berdasarkan alat-alat bukti dan juga pertimbangan-pertimbangan dari penyidik, maka tersangka saat ini statusnya sudah ditahan," kata Doni kepada wartawan ditemui di halaman komplek Pemkab Cianjur, Senin (30/1).
Doni menuturkan pertimbangan tim penyidik menahan tersangka didasari alasan objektif dan subjektif. Sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana, alasan subjektif penyidik menahan tersangka didasari pertimbangan kekhawatiran akan berupaya melarikan diri.
"Karena memang alamat yang bersangkutan (tersangka) juga di luar Cianjur. Sehingga kita tetapkan tersangka untuk ditahan. Kemudian alasan objektif sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHPidana, bahwa ancaman hukuman tersangka di atas 5 tahun," tegas Doni.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Yudi Junadi menuturkan ada dua aspek yang menjadi fokus pada kasus dugaan tabrak lari. Aspek pertama berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan aspek kedua berkaitan dengan kesewenang-wenangan aparat, baik etika maupun pidana.
"Sekarang babak pertama sebetulnya terlepas ini fair atau tidak, itu sudah jalan kan prosesnya. Sugeng sudah jadi tersangka. Besok atau lusa mungkin dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan," tegas Yudi.
Saat ini yang akan diadvokasinya, kata Yudi, menyangkut aspek obstruction of justice atau dugaan kesewenang-wenangan. Saat ini, kata Yudi, pihaknya masih menunggu upaya tindakan dari Propam terhadap kendaraan yang masuk ke rangkaian rombongan.
"Ini tentu bisa jadi pelanggaran kode etik. Nah, ketika terjadi tabrakan, entah siapa yang menabraknya, itu kan di lokasi ada petugas polisi. Harusnya kan berhenti dan menyelesaikan tindak pidana itu. Tidak boleh dia meneruskan perjalanan, terkecuali dalam keadaan darurat perang," ujarnya.
Karena itu, Yudi berkeyakinan kliennya bukan pelaku penabrak korban. Bahkan Yudi menyebut kliennya menjadi yang dikorbankan. "Ibu N yang berada di dalam mobil merupakan saksi kunci yang bisa meringankan bahkan membebaskan Sugeng. Karena dialah satu-satunya orang yang tahu," pungkasnya. (OL-15)
Dua pria tewas dalam tabrak lari di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Polisi masih memburu pengemudi kendaraan yang melarikan diri.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
KECELAKAAN maut truk crane menabrak sejumlah kendaraan terjadi di pertigaan Tiban Center, Batam, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat ini pelaku dikatakan sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri dan Propam Brimob karena pelaku merupakan satuan asal dari Brimob
POLISI tengah menyelidiki kasus tabrak lari antara mobil listrik BYD dan mobil Chevrolet di Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyebut pemilik mobil BYD segera menyerahkan diri.
SEORANG pria berinisial ABS menjadi korban penipuan bermodus tabrak lari di Jalan ASEAN Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat kejadian itu, handphone dan motor milik korban pun raib.
Sensus Ekonomi ini merupakan instrumen data yang dilakukan rutin lima tahunan.
Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved