Jumat 27 Januari 2023, 19:10 WIB

Mantan Wali Kota Blitar Diduga Turut Rancang Aksi Perampokan

Faishol Taselan | Nusantara
Mantan Wali Kota Blitar Diduga Turut Rancang Aksi Perampokan

ANTARA/DOK.POLRES
Petugas memasang garis polisi saat olah TKP di salah satu ruangan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (12/12/2022).

 

MANTAN Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan rumah dinas Wali Kota Santoso saat menjalani penahanan di sebuah lembaga pemasyarakatan bersama lima orang tersangka lainnya.
 
"Peristiwa ini diawali dari 2020 berkisar Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan curas (pencurian dengan kekerasan) pada Desember 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (27/1).
 
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi pernah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.
 
Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.
 
Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami. Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.


Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Terlibat Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

 
"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.
 
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKB Lintar Mahardono menambahkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.
 
"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar
Lintar.
 
Atas perbuatannya, Samanhudi dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
 
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi), sementara dua pelaku lainnya masih buron. (Ant/OL-16)

 

Baca Juga

MGN/Rudi

Tiga Ruko di Probolinggo Hangus Dilalap Api

👤Rudi Ulhaq 🕔Kamis 01 Juni 2023, 06:05 WIB
Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta dari kebakaran tiga ruko di Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/5)...
Dok. BSKDN Kemendagri

Kolaborasi Kajian bersama BRIN, BSKDN Siap Jaring Isu Strategi Soal Pemda

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 01 Juni 2023, 00:42 WIB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, pihaknya mewakili pemerintah pusat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan...
Dok. Srikandi Ganjar

Bekali Milenial Keterampilan, Sukarelawan Ini Gelar Pelatihan Desain Grafis Melalui Ponsel

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Rabu 31 Mei 2023, 23:57 WIB
Dalam pelatihan tersebut, para praktisi memberikan sejumlah teknik dan dasar-dasar dalam desain...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya