SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi subuh terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka mulai operasi sekitar pukul 2 dini dari Balai Kota Yogyakarta.
"Operasi sudah dilakukan selama tiga hari berturut-turut, sejak 24 Januari 2023 lalu," terang Dody Kurnianto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Kamis (26/1/2023). Operasi ini sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Menurut dia, operasi ini mengacu pada perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut sudah tegas menyatakan, warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada tempat yang tidak ditentukan seperti sungai, jalan, dan sebagainya.
Dalam operasi tersebut, pihaknya membagi para personel menjadi dua tim. Tim pertama menyisir sepanjang Jalan Magelang yang berkahir di depan SMAN 4 Yogyakarta, seedangkan tim kedua menyisir seputaran Kebun Binatang Gembira Loka dan Kotagede.
Selama operasi, Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil menangkap empat orang warga yang membuang sampahnya di pinggir jalan. Mereka langsung dibuatkan Berita Acara Pemerkisaan (BAP).
"KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," terang dia. Berdasar Perda yang ada, pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta.
"Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan," kata dia. Ia pun berharap, gerakan zero sampah anorganik yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Yogyakarta bisa masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai. (OL-13)
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Ratusan Preman Berkedok Juru Parkir