Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap 10 pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta di Jambi, Rabu (25/1), mengatakan pelaku pemerkosaan berjumlah 13 orang, namun baru 10 pelaku yang ditangkap dan tiga pelaku lainnya kabur dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN, 18, II, 19, FF, 18, AM, 18, MS, 18, RF, 18, SP, 17, APR, 16, JF, 15, dan S, 17.
"Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban," kata dia.
Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Andri menyebutkan pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut.
Baca juga: Polres Cianjur Dituntut Usut Kasus Tabrak Lari Yang Menewaskan Seorang Mahasiswi
Setelah melakukan aksinya di pondok, papar dia, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka. Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban.
Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.
"Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban," katanya.
Ia menjelaskan kejadian itu terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023. Ia melaporkan dua anaknya yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.
Akibat perbuatan bejat, maka 10 pelaku tersebut disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ant/OL-16)
KEHADIRAN Rumah Baca Sayyidil Khusna di Mersam, Batanghari, Jambi, menjadi harapan bagi warga sekitar untuk masa depan anak-anak penerus desa tersebut.
Rangkaian perawatan Trilogy 2.0 memanfaatkan sejumlah teknologi terkini seperti energi laser, radio frequency, dan photodynamic therapy untuk menyehatkan kulit.
Rumah adat Jambi terkenal dengan rumah panggung, seperti halnya wilayah lain di daerah Sumatera. Akan tetapi, rumah panggung dari Jambi memiliki keunikan yang khas.
TURNAMEN sepak bola Gubernur Cup Jambi yang mulai digelar hari ini, Jumat (7/1) hingga 20 Januari 2022 Stadion Tri Lomba Juang (KONI), Kota Jambi, terbuka untuk penonton.
Satu bentuk kepedulian yang diberikan sepanjang Ramadan ini ialah pembagian paket takjil kepada masyarakat untuk berbuka puasa.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial E, 22 tahun, yang diduga melakukan tindakan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Bantahan tersebut menanggapi hasil temuan survei Indikator Politik Indonesia yang mengungkap bahwa sebesar 57,7 persen menganggap aparat semakin semena-mena dalam menangkap warga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Andrew Ayer ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Rabu (24/2) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/6) malam.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat dihentikan, AHH mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved