Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap 10 pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta di Jambi, Rabu (25/1), mengatakan pelaku pemerkosaan berjumlah 13 orang, namun baru 10 pelaku yang ditangkap dan tiga pelaku lainnya kabur dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN, 18, II, 19, FF, 18, AM, 18, MS, 18, RF, 18, SP, 17, APR, 16, JF, 15, dan S, 17.
"Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban," kata dia.
Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Andri menyebutkan pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut.
Baca juga: Polres Cianjur Dituntut Usut Kasus Tabrak Lari Yang Menewaskan Seorang Mahasiswi
Setelah melakukan aksinya di pondok, papar dia, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka. Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban.
Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.
"Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban," katanya.
Ia menjelaskan kejadian itu terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023. Ia melaporkan dua anaknya yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun.
Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.
Akibat perbuatan bejat, maka 10 pelaku tersebut disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ant/OL-16)
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEBUAH mobil Toyota double cabin jenis pickup terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di ruas jalan nasional di perbatasan Kabupaten Merangin-Kerinci, Jambi.
28 TKA asal empat negara asing yang bekerja di PT LPPI dinyatakan sudah memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
PENGEMBANGAN kopi Liberika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, terus menunjukkan hasil positif setelah delapan tahun mendapat pendampingan intensif.
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan. Di antara pihak yang ditangkap terdapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
Narges Mohammadi, aktivis HAM dan peraih Nobel Perdamaian 2023, dilaporkan dirawat di rumah sakit setelah diduga dipukuli saat ditangkap di Mashhad.
Empat pria ditangkap di Sydney terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional penyebaran material pelecehan seksual anak bertema satanik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved