Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Hakim dalam persidangan perkara suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Lampung, Rabu (18/1).
Andi Desfiandi didakwa memberi suap dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila 2022.
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa Andi Desfiandi, sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.
Baca juga: Polres Brebes Ringkus 6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian, bersikap sopan selama dalam persidangan, dan berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat," kata dia.
Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022.
Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (Ant/OL-16)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memfasilitasi rencana Bhayangkara FC bermarkas di Stadion Sumpah Pemuda yang berlokasi di Bandar Lampung.
Pembelian tiket kereta bandara tetap diberlakukan secara online dan kanal lainnya yang menjadi mitra Railink.
Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi, dengan peran masing-masing turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka utamanya
Para pemburu satwa liar tersebut akan dijerat dengan pasal pidana berlapis.
RATUSAN mahasiswa dan milenial yang tergabung dalam Ganjar Milenial Lampung menggelar pelatihan design grafis dan pengelolaan mesos di Waroeng Mie-Lenial Indonesia, Bandar Lampung.
TM Beras adalah mesin pembagi bantuan beras bagi keluarga yang membutuhkan dengan menggunakan teknologi kartu elektronik mirip seperti ATM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved