Rabu 18 Januari 2023, 21:21 WIB

Terdakwa Pemberi Suap Mantan Rektor Unila Divonis 18 Bulan Penjara

mediaindonesia.com | Nusantara
Terdakwa Pemberi Suap Mantan Rektor Unila Divonis 18 Bulan Penjara

ANTARA/Ardiansyah
Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Andi Desfiandi (tengah).

 

MAJELIS Hakim dalam persidangan perkara suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
 
Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
 
"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Lampung, Rabu (18/1).
 
Andi Desfiandi didakwa memberi suap dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila 2022.
 
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
 
Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa Andi Desfiandi, sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.


Baca juga: Polres Brebes Ringkus 6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

 
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni yang  bersangkutan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian, bersikap sopan selama dalam persidangan, dan berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat," kata dia.
 
Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
 
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022.
 
Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi  Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
 
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (Ant/OL-16)

 

Baca Juga

Ist

Kementan Dorong Petani CSA Sergai Tingkatkan Produksi Pangan

👤Media Indonesia 🕔Kamis 28 September 2023, 22:24 WIB
Pertanian didukung CSA oleh SIMURP membuatnya makin berdampak positif untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan dan peningkatan...
Dok.SIG

Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan, SIG Gelar Retailer Gathering di Solo

👤Media Indonesia 🕔Kamis 28 September 2023, 22:13 WIB
dua produk SIG yaitu Semen Gresik dan Dynamix merupakan merek semen terfavorit di Solo...
Dok. Ist

Erick Thohir Rayakan Maulid Nabi Muhammad Bersama Santri di Jawa Timur

👤Media Indonesia 🕔Kamis 28 September 2023, 20:30 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir melakukan safari ke beberapa pondok pesantren (ponpes) bersejarah di Jawa Timur. Ini menjadi momentum yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya