Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PRIA berinisial AP, asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap polisi akibat menganiaya mantan kekasihnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelum kejadian, pemuda itu menawarkan kepada korban, PKN, agar mau dijemput dari tempat kerjanya di Buah Batu, Kota Bandung.
"PKN menerima pesan WhatsApp (WA) dari pelaku berisi tawaran menjemput. Dia sempat menolak, namun akhirnya AP mendatangi tempat kerja korban lalu membawanya ke rumah pelaku di Padalarang," kata Kapolres Cimahi, AKB Aldi Subartono, di Cimahi, Rabu (18/1).
Lantaran rumah pelaku sedang sepi, PKN menolak diajak masuk dalam rumah. Diduga kesal, pelaku kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka robek di pelipis.
Baca juga: Banjir Rob Ancam Tiga Kecamatan Di Surabaya
"Korban dipukul dengan tangan pelaku sebanyak dua kali. Terus dia (PKN) berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga," bebernya.
Setelah penganiayaan itu, AP langsung melarikan diri ke Sukabumi hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di tempat indekos pada 10 Januari lalu. Atas perbuatannya, AP kini terancam hukuman maksimal 5 tahun
penjara.
"Keterangan pelaku, dia dalam pengaruh minuman keras sehingga korban khawatir jika kondisi rumah tidak ada siapa-siapa akan terjadi hal yang tidak dinginkan," terangnya.
Sementara itu, AP menyesal telah menganiaya PKN. Dia juga mengaku dalam pengaruh miras sehingga tega menganiaya mantan pacarnya yang sudah putus hubungan sejak 6 bulan lalu.
"Sekarang saya menyesal, kemarin saya dalam keadaan mabuk," ucap AP. (OL-16)
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi kendaraan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pada malam pergantian tahun.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Untuk upah minimum sektoral (UMS) melenceng dari yang direkomendasikan
Para pedagang justru mengeluhkan penurunan omzet akibat sepinya pembeli.
Pelajar terinspirasi dari konten media sosial yang memperlihatkan aksi heroik personel Damkar dalam membantu urusan sipil
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved