Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PRIA berinisial AP, asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap polisi akibat menganiaya mantan kekasihnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelum kejadian, pemuda itu menawarkan kepada korban, PKN, agar mau dijemput dari tempat kerjanya di Buah Batu, Kota Bandung.
"PKN menerima pesan WhatsApp (WA) dari pelaku berisi tawaran menjemput. Dia sempat menolak, namun akhirnya AP mendatangi tempat kerja korban lalu membawanya ke rumah pelaku di Padalarang," kata Kapolres Cimahi, AKB Aldi Subartono, di Cimahi, Rabu (18/1).
Lantaran rumah pelaku sedang sepi, PKN menolak diajak masuk dalam rumah. Diduga kesal, pelaku kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka robek di pelipis.
Baca juga: Banjir Rob Ancam Tiga Kecamatan Di Surabaya
"Korban dipukul dengan tangan pelaku sebanyak dua kali. Terus dia (PKN) berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga," bebernya.
Setelah penganiayaan itu, AP langsung melarikan diri ke Sukabumi hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di tempat indekos pada 10 Januari lalu. Atas perbuatannya, AP kini terancam hukuman maksimal 5 tahun
penjara.
"Keterangan pelaku, dia dalam pengaruh minuman keras sehingga korban khawatir jika kondisi rumah tidak ada siapa-siapa akan terjadi hal yang tidak dinginkan," terangnya.
Sementara itu, AP menyesal telah menganiaya PKN. Dia juga mengaku dalam pengaruh miras sehingga tega menganiaya mantan pacarnya yang sudah putus hubungan sejak 6 bulan lalu.
"Sekarang saya menyesal, kemarin saya dalam keadaan mabuk," ucap AP. (OL-16)
Selain rumah warga, dua masjid dan satu kantor rukun warga (RW) di wilayah tersebut juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat terjangan angin kencang.
Pengawasan akan diperketat, terlebih pada bulan Ramadan ketika jeda antara waktu produksi dan konsumsi berpotensi mempengaruhi kualitas makanan
Para pelajar mulai merasakan gejala mual dan pusing setelah menyantap menu MBG yang dibagikan pada Rabu (25/2).
TPST Utama ditargetkan bisa mengolah sampah 10-15 ton setiap harinya dengan sistem teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi kendaraan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pada malam pergantian tahun.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Daftar titik macet arus mudik Lebaran 2026 di Jawa Barat. Cek jadwal one way Tol Cipali, titik pasar tumpah Pantura, dan rawan longsor di jalur Selatan Jabar.
Polda Jabar siagakan 26.692 personel gabungan untuk Operasi Ketupat Lodaya 2026. Simak rincian pengamanan arus mudik dan balik Lebaran di Jawa Barat di sini.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved