Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Aniaya Mantan Pacar, Pemuda asal Padalarang Dibekuk Polisi

Depi Gunawan
18/1/2023 20:14
Aniaya Mantan Pacar, Pemuda asal Padalarang Dibekuk Polisi
Ilustrasi(DOK.MI)

PRIA berinisial AP, asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, hanya bisa tertunduk lesu setelah ditangkap polisi akibat menganiaya mantan kekasihnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelum kejadian, pemuda itu menawarkan kepada korban, PKN, agar mau dijemput dari tempat kerjanya di Buah Batu, Kota Bandung.

"PKN menerima pesan WhatsApp (WA) dari pelaku berisi tawaran menjemput. Dia sempat menolak, namun akhirnya AP mendatangi tempat kerja korban lalu membawanya ke rumah pelaku di Padalarang," kata Kapolres Cimahi, AKB Aldi Subartono, di Cimahi, Rabu (18/1).

Lantaran rumah pelaku sedang sepi, PKN menolak diajak masuk dalam rumah. Diduga kesal, pelaku kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka robek di pelipis.


Baca juga: Banjir Rob Ancam Tiga Kecamatan Di Surabaya


"Korban dipukul dengan tangan pelaku sebanyak dua kali. Terus dia (PKN) berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga," bebernya.

Setelah penganiayaan itu, AP langsung melarikan diri ke Sukabumi hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di tempat indekos pada 10 Januari lalu. Atas perbuatannya, AP kini terancam hukuman maksimal 5 tahun
penjara.

"Keterangan pelaku, dia dalam pengaruh minuman keras sehingga korban khawatir jika kondisi rumah tidak ada siapa-siapa akan terjadi hal yang tidak dinginkan," terangnya.

Sementara itu, AP menyesal telah menganiaya PKN. Dia juga mengaku dalam pengaruh miras sehingga tega menganiaya mantan pacarnya yang sudah putus hubungan sejak 6 bulan lalu.

"Sekarang saya menyesal, kemarin saya dalam keadaan mabuk," ucap AP. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya