Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS hakim yang memimpin sidang pembuktian pada kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 Universitas Lampung (Unila) menegur saksi Asep Sukohar agar dapat berbicara yang benar.
"Kami ingatkan kepada saudara agar berbicara yang benar dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan kasus suap PMB Unila, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (17/1).
Ia menegaskan bahwa saksi bisa terkena pidana apabila memberikan keterangan berbeda atau tidak benar dalam persidangan, karena telah
disumpah.
"Saudara ini sudah disumpah. Kami ingatkan saudara bisa kena pidana, sehingga saksi bicara yang benar," kata dia.
Majelis hakim berbicara seperti itu didasari karena saksi Asep Sukohar berbeda keterangan saat ditanyai oleh JPU KPK, dari apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara tidak menjawab seperti itu, BAP poin 10 yang bersangkutan (Karomani) itu menyetujui dengan syarat memberikan sumbangan ke Yayasan LNC (Lampung Nahdliyin Center). Jawaban saudara di persidangan, nanti kita lihat skor nilai, ini kan berbeda jauh," kata dia.
Baca juga: Dinsos Cianjur belum Miliki Data Terkini Angka Kemiskinan
Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila 2022.
Tiga wakil rektor yang menjadi saksi yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang
Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila Prof Suharso.
Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (Ant/OL-16)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Persib Bandung hanya butuh delapan poin tambahan untuk mengunci gelar juara Liga 1 Indonesia musim ini. Saat ini, masih ada lima pertandingan tersisa.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memfasilitasi rencana Bhayangkara FC bermarkas di Stadion Sumpah Pemuda yang berlokasi di Bandar Lampung.
BPBD Kota Bandar Lampung mengungkapkan ada 23 lokasi terdampak banjir akibat dari hujan deras yang mengguyur daerah setempat sejak Jumat (21/2) hingga Sabtu (22/2) dini hari.
Warga menilai sulit untuk melakukan evakuasi sehingga harus langsung memanggil petugas pemadam kebakaran.
Dia mengingatkan untuk waspada hujan disertai petir di Kota Surabaya.
Atas dedikasinya dalam memberdayakan UMKM di Lampung, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana diganjar anugerah Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved