Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim yang memimpin sidang pembuktian pada kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 Universitas Lampung (Unila) menegur saksi Asep Sukohar agar dapat berbicara yang benar.
"Kami ingatkan kepada saudara agar berbicara yang benar dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan kasus suap PMB Unila, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (17/1).
Ia menegaskan bahwa saksi bisa terkena pidana apabila memberikan keterangan berbeda atau tidak benar dalam persidangan, karena telah
disumpah.
"Saudara ini sudah disumpah. Kami ingatkan saudara bisa kena pidana, sehingga saksi bicara yang benar," kata dia.
Majelis hakim berbicara seperti itu didasari karena saksi Asep Sukohar berbeda keterangan saat ditanyai oleh JPU KPK, dari apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara tidak menjawab seperti itu, BAP poin 10 yang bersangkutan (Karomani) itu menyetujui dengan syarat memberikan sumbangan ke Yayasan LNC (Lampung Nahdliyin Center). Jawaban saudara di persidangan, nanti kita lihat skor nilai, ini kan berbeda jauh," kata dia.
Baca juga: Dinsos Cianjur belum Miliki Data Terkini Angka Kemiskinan
Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila 2022.
Tiga wakil rektor yang menjadi saksi yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang
Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Unila Prof Suharso.
Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (Ant/OL-16)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Tak kalah mencuri perhatian, Richie Leo, pelari berusia 67 tahun, membuktikan bahwa usia bukan halangan dengan memenangkan kategori Master.
Selain hujan lebat, BMKG memberi peringatan dini angin kencang di Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, serta Kalimantan Barat.
Bank Woori Saudara KC Bandar Lampung gelar sosialisasi literasi keuangan di SDN 02 Langkapura.
Selain Mobile SKCK, Polresta Bandar Lampung juga memperkuat peran sosialnya dengan membuka klinik kesehatan.
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Persib Bandung hanya butuh delapan poin tambahan untuk mengunci gelar juara Liga 1 Indonesia musim ini. Saat ini, masih ada lima pertandingan tersisa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved