Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua orang tersang kasus BBM oplosan di wilayah Keramasan, Palembang. Keduanya berinisial DAA, 30 dan MK, 20, ditangkap saat berada di gudang di Jalan Mayjen Satibi Darwis RT 04 RW 06 Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka BBM ilegal Palembang ini adalah mengoplos minyak hasil sulingan dengan BBM industri. Dalam kasus ini, polisi menyita 20 ton minyak sulingan, 14 ton hasil bleaching, dan 4 ton minyak industri.
"Tertangkapnya dua pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada kepolisian melalui aplikasi bantuan polisi terkait adanya aktivitas ilegal ini," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhany.
Setelah mendapat informasi, jelasnya, pihaknya pun mendatangi TKP. "Kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Sumsel dan semalam sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini berbagi peran, satu pelaku berperan sebagai pemilik industri ilegal dan satu pelaku lainnya bekerja sebagai pencampur minyak. "Para pelaku melancarkan aksi mengoplos minyak olahan atau sulingan tersebut dengan modus mencampurkan minyak hasil sulingan yang dicampurkan dengan tepung bleaching merk tianyu dan air keras atau cuka parah," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan pula, kedua pelaku ini mengambil minyak sulingan ilegal ini dari daerah Sekayu yang dibawa ke gudang dimana pada saat sampai di gudang nantinya ada mobil tangki biru milik industri dan dari tangki biru tersebut diturunkan sebanyak kurang lebih 2 ton minyak dan menaikkan lagi minyak hasil pengoplosan ke tangki biru itu.
"Mereka mengambil minyak sulingan dari Sekayu untuk dibawa ke gudang dan pada saat di gudang tangki tersebut menurunkan minyak dan nanti akan dinaikkan kembali ke dalam tangki tersebut minyak yang sudah di oplos," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (OL-15)
KASUS pemalsuan BBM yang melibatkan mobil tangki bodong menggunakan identitas perusahaan terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara.
SATUAN reserse kriminal Polrestabes Medan menyegel dan menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatra Utara.
Penyidik JAM-Pidsus wajib memeriksa Ahok sebagai saksi dalam perkara yang terjadi selama 2018-2023.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pengujian ini dapat menenangkan gejolak masyarakat terkait tuduhan adanya BBM oplosan.
Adapun kerugian konsumen yang dihitung itu mencakup selisih bayar yang selama ini dikeluarkan masyarakat dalam membeli bensin jenis pertamax (RON 92) yang sudah di-blending atau oplos.
HARGA bahan bakar minyak (BBM) Shell jenis Shell Super dan Shell V-Power naik mulai 1 Maret 2025. Sebelumnya, ramai masyarakat yang menyatakan beralih menggunakan Shell.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kehadiran kantor kepolisian itu untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak mengatakan, ekshumasi dilakukan berdasarkan permintaan keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved