Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TINDAKAN biadab dilakukan seorang ayah di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). EN, tega memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di sekolah dasar berulang kali.
EN, yang berprofesi sebagai petani, kini mendekam di tahanan Polres Ende. Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Jumat (6/1) menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara telah diringkus hingga dijebloskan ke penjara.
Yance mengatakan, kasus perkosaan ini sudah terjadi sejak 2019 ketika korban masih duduk kelas III sekolah dasar. "Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pun mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan peristiwa ini kepada ibunya," jelas Yance.
EN kembali melakukan aksi bejatnya pada Mei 2021. Saat itu, korban yang sedang tertidur, dibangunkan pelaku dan dipaksa melayani nafsunya. Korban yang sempat menolak dipukul pelaku. "Usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan atau melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun," papar Yance.
Selanjutnya, pada Januari 2022, ungkap Yance, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Peristiwa perkosaan kembali dialami korban pada Mei 2022.
"Saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan pelaku. Namun pelaku kembali mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan maka korban tidak akan memberikan makan dan uang jajan oleh pelaku. Terakhir, pelaku melakukan aksinya pada Oktober 2022," jelas Yance.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Ende yang langsung bergerak cepat menangkap pelaku. "Pelaku kita sudah tangkap. Selanjutnya pelaku kita sudah tetapkan tersangka. Saat ini sudah dijebloskan ke penjara" tandas dia
Yance menyatakan, EN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 285 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Tersangka terancam pidana selama 20 tahun penjara," tutup Yance. (OL-15)
Peningkatan signifikan kegempaan Gunung Iya ditandai dengan meningkatnya gempa vulkanik dalam sejak Agustus 2024 dan pada tanggal 5 November 2024.
SEBUAH video yang diunggah seorang guru honorer di Kabupaten Ende, NTT viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sejumlah guru mengaku menerima gaji Rp250 ribu per bulan.
Dari keterangan Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) longsor tersebut diakibatkan hujan dengan intensitas tinggi disertai durasi yang cukup lama.
EMPAT orang yang merupakan satu keluarga di Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, NTT, tewas tertimbun longsor, Jumat, 7 Juni 2024 pagi.
Gunung Kelimutu di Desa Pemo, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, naik status dari normal menjadi waspada pada Jumat (24/5) pukul 13.00 Wita.
Air Danau Ata Polo, satu dari tiga Danau Kelimutu, mengalami perubahan warna sebanyak empat kali dalam tujuh hari terakhir.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
KOMUNITAS Bidara di Mbay, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, melakukan kegiatan sosialisasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim bagi para pemuda, pelajar, nelayan, petani, mahasiswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved