Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKSI kekerasan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Kali ini, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)-OPM mengklaim berhasil menembak mati dua anggota kepolisian.
Serta, melukai puluhan personel lainnya dalam serangan terhadap kantor polisi setempat. “Serangan dilakukan pada 30 Desember 2022 pukul 10.30 malam waktu Papua,” ungkap Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom dalam keterangannya, Sabtu (31/12).
Baca juga: Wapres: Hormati Pendekatan HAM di Papua
Adapun aksi penyerangan terhadap kantor kepolisian tersebut dilakukan pasukan Komando Daerah Pertahanan XVI Yahukimo, tepatnya di bawah pimpinan Elkius Kobak. “Mereka bertanggung jawab atas serangan tersebut,” imbuhnya.
Sebby mengungkapkan akibat serangan tersebut, pihak kepolisian melakukan sweeping terhadap orang asli Papua (OAP) di Ibu Kota Kabupaten Yahukimo. “Polisi menangkap warga sipil sembarangan tanpa prosedur hukum,” pungkas Sebby.
Beberapa waktu lalu, dua anggota kepolisian juga tewas akibat penembakan yang dilakukan TPNPB di Distrik Dekai, Yahukimo.(OL-11)
PEMERINTAH Selandia Baru kembali meminta Indonesia membantu pembebasan warganya dari kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM)
Tiap 1 Desember kerap dikaitkan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Dalam menghadapi situasi luar biasa di wilayah yang rawan seperti ini, diperlukan penanganan yang spesifik dan tak perlu dikomunikasikan detailnya ke publik,”
Menurut Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom, pihaknya menuduh TNI-Polri melakukan pembohongan publik dengan mengklaim telah membunuh anggota TPNPB.
Semua pihak diminta untuk tidak melibatkan masyarakat sipil dalam menangani konflik bersenjata yang kerap terjadi di daerah Intan Jaya, Papua.
Dalam pernyataan resmi, klub mengaku telah mengumpulkan semua bukti penyerbuan dan perusakan yang dilakukan suporter. Aksi brutal suporter dinilai sangat memalukan.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
Kegiatan tersebut digelar untuk menyamai persepsi, cara bertindak dan kewajiban, serta larangan bagi personel dalam pelaksanaan pengamanan stadion bola.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah terduga pelaku. Insiden di kawasan Tangerang itu terjadi setelah laga Persis Solo melawan Persita Tangerang.
Seluruh satuan tugas pengamanan stadion klub Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 harus menerapkan manajemen pengamanan yang dirumuskan oleh Polri dalam setiap pertandingan.
PERTANDINGAN antara Persija Jakarta melawan Persib yang awalnya akan berlangsung pada Sabtu (4/3) sore dipastikan ditunda, karena kepolisian tidak memberikan ijin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved