Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KANTOR Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi 12 orang asing. Mereka kedapatan melanggar Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, Denny Irawan, menjelaskan tindakan pendeportasian ke-12 orang asing ke negaranya masing-masing terjadi selama 2022. Mereka terdiri dari 5 warga Arab Saudi, 3 orang warga Nigeria, 1 orang warga Uzbekistan, 1 orang warga Perancis, 1 orang warga Filipina, dan 1 orang warga Korea Selatan.
"Untuk ke-12 orang ini hampir semua rata-rata menyalahi aturan keimigrasian," kata Denny di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur, Rabu (28/12) petang.
Mereka, lanjut Denny, rata-rata diamankan di kawasan Cipanas. Pasalnya, di Cipanas dan sekitarnya bisa dikatakan menjadi tempat favorit karena terdapat vila yang disewakan dengan kondisi udara yang sejuk.
"Jadi mereka memilih tinggal di vila dibanding di hotel. Makanya, itu (vila) menjadi titik konsen kami mengawasi orang-orang asing. Sejauh ini kawasan Cipanas jadi destinasi bagi orang asing, terutama warga Timur Tengah karena kesejukan cuacanya," ucap Denny.
Kawasan Cipanas merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Puncak di Kabupaten Bogor. Koordinasi pun dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Kabupaten Cianjur dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor mendeteksi warga asing.
"Seperti contohnya warga asing dari Nigeria. Itu juga hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor. Begitu dapat informasi kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, warga Nigeria itu tidak memiliki izin tinggal yang masih berlaku," terangnya.
Bentuk pelanggaran keimigrasian 12 orang asing yang dideportasi bervariatif. Ada yang izin tinggalnya sudah tidak berlaku, tidak memiliki dokumen perjalanan, serta pelanggaran lainnya.
"Selain pendeportasian, tindakan administrasi keimigrasian juga bisa dilakukan dengan pencekalan selama waktu tertentu," tegasnya.
Pada tahun ini Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur telah menerbitkan sebanyak 900 dokumen keimigrasian. Rinciannya terdiri dari 391 dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 322 dokumen Izin Tinggal Terbatas (Itas), 16 dokumen Izin Tinggal Tetap (Itap) dan 171 dokumen keimigrasian lainnya.
Sementara itu telah diterbitkan juga sebanyak 9.075 paspor baru, 3.593 penggantian paspor habis masa berlaku, 12 penggantian paspor karena rusak, 91 penggantian paspor karena hilang, dan 7 penggantian paspor karena penuh.
"Di tengah kedaruratan bencana gempa bumi, kami dengan kekuatan hanya 11 orang ASN tetap berupaya melayani masyarakat di tenda-tenda darurat. Selama tahun ini pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur telah menyetorkan PNPB (penghasilan negara bukan pajak) sebesar Rp4.770.500.000," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Praktik Getok Harga di Malioboro Bikin Wisatawan Kapok, Hindari
Saat ini kondisinya mulai terpantau landai. Namun Asep mewanti-wanti masyarakat, khususnya nelayan, tetap waspada.
Kelas Literasi Psikologi difasilitasi langsung oleh Head of Partnership Zurich Syariah Irvan Prasetyo, dengan materi yang berfokus pada pentingnya pengembangan kepercayaan diri.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Bertepatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Rosadi membentangkan bendera merah putih sepanjang 680 meter. Dia memasang bendera itu di sepanjang ruas jalan di wilayah tempat tinggalnya.
Atas prestasinya itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan apresiasi. Silvia diundang ke Pondopo Cianjur, Rabu (6/8).
FEMA siapkan leih dari US$600 juta untuk negara bagian dan pemerintah lokal menahan imigran ilegal.
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
Keberhasilan Imigrasi Surakarta mengamankan puluhan warga Tiongkok, yang berlanjut langkah pendeportasian itu, berkat informasi masyarakat.
Petinju Meksiko Julio Cesar Chaves Jr ditangkap ICE terkait dugaan keterlibatan dengan kartel Sinaloa.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
KEMENTERIAN Luar Negeri Israel menyatakan aktivis iklim asal Swedia Greta Thunberg telah dideportasi dari negara tersebut, Selasa (10/6/2025).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved