Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang divonis penjara di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata telah mendapat amnesti (pengampunan) dari otoritas setempat.
Menurut Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah 'Roy' Soemirat, Kemlu RI dan KBRI Yangon terus melakukan advokasi terhadap WNI tersebut, yang diketahui merupakan seorang selebritas di Instagram (selebgram) berinisial AP, usai vonis penjaranya berkekuatan hukum tetap.
"Kemlu Myanmar, pada 16 Juli 2025, telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara," ucap Roy dalam pernyataan tertulis, Minggu (20/7).
Kemlu RI dan KBRI Yangon, melalui koordinasi dengan keluarga AP, sebelumnya telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP, kata Jubir Kemlu.
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
"KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok," tutur Roy.
Ia pun menyampaikan apresiasi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono beserta jajaran Kemlu RI kepada otoritas Myanmar yang telah memberikan amnesti kepada AP.
Apresiasi juga disampaikan kepada berbagai pihak yang sejak awal telah membantu proses penanganan kasus hingga AP dibebaskan, kata Roy.
Diketahui, WNI berinisial AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.
Didakwa pasal berlapis, AP dituduh melanggar Undang-Undang Antiterorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada 1 Juli lalu.
Judha mengatakan AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar. (Ant/Z-1)
PEMERINTAH Indonesia tengah menyiapkan evakuasi gelombang kedua warga negara Indonesia atau WNI dari Iran di tengah meningkatnya ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan kepulangan 22 WNI dari Iran merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya di tengah situasi darurat internasional.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengevakuasi 32 Warga Negara Indonesia dari Iran
Menlu Sugiono ungkap sulitnya evakuasi WNI dari Iran akibat penutupan ruang udara. Cek jadwal kedatangan 10 WNI berikutnya pada 11 Maret 2026 di sini.
Kemlu imbau WNI tunda perjalanan ke Timur Tengah akibat eskalasi keamanan. Simak update repatriasi 22 WNI dari Iran per 10 Maret 2026 di sini.
Kementerian Luar Negeri mengevakuasi gelombang pertama WNI dari Iran akibat situasi Timur Tengah yang tidak menentu. 22 WNI dijadwalkan tiba hari ini di Bandara Soekarno-Hatta.
Ada mekanisme psikologis dan neurologis yang sangat kompleks yang membuat manusia modern begitu terobsesi dengan urusan privasi orang lain, seperti netizen yang terobsesi dengan artis.
Kepergian Lula Lahfah yang mendadak ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga mengakhiri perjalanan cintanya dengan musisi Reza Arap (YB) yang disebut telah bersiap ke jenjang serius.
ORANGTUA almarhumah selebgram Lula Lahfah memberikan penghormatan terakhir untuk sang anak, usai dimakamkan di TPU Rawa Trate, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, (24/1).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh Lula Lahfah.
PEMENGARUH dan kreator konten Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia pada Jumat (24/1) di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan. Sahabat meminta jaga privasi mendiang.
Majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved