Senin 26 Desember 2022, 22:12 WIB

Polres Garut Ringkus Tiga Pengojek Aniaya Juru Parkir hingga Tewas

Adi Kristiadi | Nusantara
Polres Garut Ringkus Tiga Pengojek Aniaya Juru Parkir hingga Tewas

DOK.MI
Ilustrasi

 

KEPOLISIAN Resor (Polres) Garut menciduk tiga tukang ojek yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang juru parkir hingga tewas di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
 
"Kami tangkap tiga tersangka, pelaku ketiganya ojek, dan korban tukang parkir," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AK Deni Nurcahyadi saat jumpa pers pengungkapan kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, di Polsek Leles, Garut, Senin (26/12).
 
Ia menuturkan polisi mendapatkan laporan adanya seorang juru parkir inisial AC, 35, dianiaya tiga orang pemuda berinisial R, 27, A, 26, dan K, 19, di Jalan Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu (24/12) malam.
 
Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi di lokasi kejadian, hingga akhirnya berhasil membekuk para pelakunya.
 
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan peristiwa itu bermula dari  percekcokan antara korban dan pelaku R, setelah korban tertabrak oleh kendaraan sepeda motor pelaku.


Baca juga: Tiga Remaja Tenggelam Digulung Ombak di Pantai Trikora 4 Bintan

 
Korban yang diketahui sedang mabuk minuman keras itu terjatuh, kemudian bangun lagi lalu memukul pelaku, hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga setempat.
 
Selanjutnya, pelaku mengadukan ke kedua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
 
"Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal," kata Deni didampingi Kapolsek Leles AK Agus Kustanto.
 
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Ant/OL-16)

 

Baca Juga

MI/Apul

Ini Langkah Pemkab Dairi Antisipasi El Nino

👤Apul Iskandar 🕔Rabu 07 Juni 2023, 09:20 WIB
Sejumlah antisipasi menghadapi el nino, termasuk menyiapkan dana dekonsentrasi dilakukan Pemkab...
Antara

Indonesia Butuh Lebih Banyak Tenaga Ahli Rancang Bangun Jembatan

👤Ardi Teristi Hardi 🕔Rabu 07 Juni 2023, 08:35 WIB
Masih banyaknya jembatan di Indonesia yang tidak sesuai standar, membuat Indonesia membutuhkan banyak tenaga ahli yang mampu merancang...
Medcom.id

Polresta Bogor Tangkap 33 Penyalahguna Narkoba Sepanjang Mei

👤Andhika Prasetyo 🕔Rabu 07 Juni 2023, 06:58 WIB
Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap 33 penyalahguna narkoba sepanjang Mei lalu. Mereka terdiri dari peracik, kurir, penjual...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya