Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH pusat dan Pemkab Kepulauan Meranti menemukan titik tengah terkait polemik penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) terkait minyak dan gas bumi (migas).
Dalam pertemuan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (21/12) ini, sejumlah pihak terkait, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ESDM dan Bupati Kepulauan Meranti, sepakat penghitungan DBH migas pada 2023 mengacu harga minyak US$100 per barel.
"Sudah disampaikan ke Pak Bupati (Kepulauan Meranti), yang dipakai harganya US$100 per barel untuk periode 2023," jelas Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto seusai mediasi.
Baca juga: KPPOD: Kisruh Dana Bagi Hasil Indikasi Pemda Kurang Dilibatkan
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyambut baik kesepakatan penghitungan DBH migas yang baru. Penghitungan harga baru DBH migas juga berlaku untuk menutupi selisih harga yang terjadi pada 2022.
Sebelumnya, diketahui pendapatan DBH migas Kepulauan Meranti pada 2022 yang diberikan Kemenkeu mengacu harga minyak sebesar US$60 per barel.
Baca juga: Soal Keluhan Bupati Meranti, Kemenkeu: Aturan DBH Mengacu UU HKPD
"Semua sudah clear. Insyaallah, nanti uang kami yang di 2022 yang kurang bayar karena (patokan harga minyak) US$60 per barel jadi US$100 per bareal, akan dibayar," papar Adil.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni selaku fasilitator, menjelaskan bahwa besaran hitungan DBH migas tidak berlalu mengikat. Nilai DBH akan disesuaikan dengan jumlah produksi dan lifting migas di setiap daerah.
"Kalau (lifting) naik, berarti APBD-nya Pak Bupati bisa naik, (penerimaan )negara juga bisa naik. Tetapi kalau liftingnya, produksinya turun, ya (DBH) bisa turun. Ini antara yang tercantum di dokumen dan realisasi, belum tentu sama. Di situ perbedaannya," katanya.(OL-11)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan pada Rabu (30/4) di kantor Bupati Purworejo.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Melalui Aplikasi Sistem Pembayaran dalam Mendukung Program Pemerintah Daerah
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, dan kesejahteraan masyarakat yang merata, diperlukan pelaksanaan otonomi daerah yang efektif.
Tito usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2025 di Surabaya, Kamis (20/3) menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lain.
DIREKTUR Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman menjelaskan terkait dana bagi hasil (DBH) sawit, bahwa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023,
PERLU ada fleksibilitas dalam kontrak bagi hasil (KBH) minyak dan gas (migas) dengan penerapan skema new simplified gross split, untuk mengejar target produksi 1 juta barel per hari.
BEBERAPA hari ini, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dihebohkan oleh kabar kalau kas daerah kosong. Akibatnya beberapa belanja dari DAU (dana alokasi umum) tidak bisa dibayarkan
Adil juga menegaskan pihaknya membawa data-data terkait perhitungan dan pembagian DBH Migas di Kabupaten Kepulauan Meranti.
DANA bagi hasil (DBH) migas dari Blok Cepu bagi Kabupaten Blora menjadi penopang perbaikan infrastruktur, karena ada ratusan kilometer jalan alami kerusakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved