Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Keluhan Bupati Meranti, Kemenkeu: Aturan DBH Mengacu UU HKPD

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/12/2022 20:06
Soal Keluhan Bupati Meranti, Kemenkeu: Aturan DBH Mengacu UU HKPD
Potret anjungan pengeboran minyak di lepas pantai.(Antara)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) saat ini mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Untuk alokasi 2023 sudah menggunakan UU HKPD, yaitu (menggunakan realisasi penerimaan negara bukan pajak) (PNBP) T-1 (tahun sebelumnya)," ujar Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Adriyanto saat dihubungi, Selasa (13/12).

Penjelasan Adriyanto terkait dengan persoalan yang disampaikan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Dalam hal ini, soal penyaluran DBH ke wilayahnya yang dianggap terlalu kecil. Padahal menurut Adil, realisasi lifting minyak bumi di Kepulauan Meranti mengalami peningkatan.

Baca juga: Bupati Meranti M Adil Desak Kemenkeu Transparansi DBH Migas

Terlebih, pada tengah tahun ini, pemerintah pusat mengubah asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari US$60 per barel menjadi US$100 per barel. Hal tersebut yang kemudian membuat Adil meradang.

Lebih lanjut, dirinya meminta agar hak Kepualuan Meranti dipenuhi oleh pemerintah pusat. Pasalnya, dengan asumsi harga minyak yang naik, kurs dolar Amerika Serikat (AS) yang menguat terhadap rupiah, semestinya DBH yang diterima meningkat signifikan.

Pun, pada tahun ini, lifting minyak di Meranti mencapai 7.500 barel per hari (bph), atau naik signifikan dari yang sebelumnya 3.000 bph. Dari hitungan tersebut, Adil merasa semestinya Kepulauan Meranti mendapatkan DBH migas yang lebih besar pada tahun depan, alih-alih hanya Rp115 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Adriyanto menjelaskan seharusnya Pemkab Kepulauan Meranti tidak hanya fokus pada besaran DBH migas yang diperoleh. Namun, bagaimana mengupayakan peningkatan lifting minyak di wilayahnya.

Baca juga: SKK Migas : Rasio Penemuan Migas di Sumur Eksplorasi Capai 80%

"Penerimaan DBH dari minyak itu tergantung pada liftingnya. Jadi, usaha untuk mendorong peningkatan lifting lebih besar lagi menjadi penting," papar Adriyanto.

Berdasarkan data Kemenkeu, total alokasi DBH untuk Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2023 sebesar Rp207,67 miliar, atau naik 4,84% dari alokasi tahun ini. Dari besaran tersebut, alokasi DBH SDA Migas Kepulauan Meranti tercatat Rp115,08 miliar, atau turun 3,53%.

Penurunan alokasi DBH migas terjadi karena data dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan lifting minyak di Kepulauan Meranti. Dari sebelumnya 2.489,71 bph kemudian menjadi 1.970,17 bph.

Pihaknya juga telah menghubungi Pemkab Kepulauan Meranti untuk membahas perbedaan penghitungan DBH migas tersebut. "Saya sudah tanya ke Pemda Meranti kapan mau bahas bersama. Tapi responsnya hanya 'segera'. Sampai hari ini, saya masih menunggu kabar dari mereka," tukasnya.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya