Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai polemik antara Bupati Kabupaten Meranti Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi koreksi bagi pemerintah pusat.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, adanya protes dari Bupati Meranti mengindikasikan bahwa dalam penyusunan regulasi tersebut, pemerintah daerah kurang dilibatkan.
“Penyusunan kebijakan strategis seharusnya benar-benar melibatkan stakeholder di daerah. Dengan adanya polemik, mengindikasikan dalam proses penyusunan UU 1/2022, pemda tidak dilibatkan secara optimal,” terang Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman, Selasa (13/12).
Baca juga: Soal Keluhan Bupati Meranti, Kemenkeu: Aturan DBH Mengacu UU HKPD
Ketentuan besaran dana transfer dari pusat ke daerah, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dengan adanya UU 1/2022, Arman menilai seharusnya pengaturan besaran seluruh dana perimbangan dari pusat ke daerah, termasuk DBH, cukup jelas bagi daerah pengasil dan daerah lainnya.
“Yang menjadi persoalan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah atau Bupati Meranti terkait DBH. Namun, protes itu bentuk ungkapan atas ketidakadilan, terutama bagi daerah penghasil minyak dan gas,” imbuh Arman.
Baca juga: Bupati Meranti M Adil Desak Kemenkeu Transparansi DBH Migas
Bagaimanapun, undang-undang tersebut sudah disahkan dan harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemerintah. Menurut Amran, untuk menyelesaikan polemik DBH, perlu ada dialog antara pemerintah pusat, Bupati Meranti dan daerah lain yang merasa tidak diperlakukan adil.
“Dengan motivasi seperti itu, bukan berarti kita membenarkan pernyataan Bupati Meranti. Namun, perlu ada dialog antara pemerintah pusat, Kemenkeu dan Kemendagri untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.(OL-11)
Diketahui, penyelenggaraan kejuaraan Liga 1 musim 2021/2022 akan berakhir pada Kamis (31/3) malam. Ada empat pertandingan terakhir yang akan digelar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp450-550 ribu. Upaya itu dinilai dapat meningkatkan testing covid-19.
Pemprov DKI sudah menyiapkan lima lokasi untuk ajang balap mobil listrik Formula E. Nantinya, utusan Formula E meninjau langsung lokasi yang dipilih.
Pengguna jasa MRT dan LRT diminta tetap menerapkan protokol kesehatan, sekalipun status PPKM DKI Jakarta sudah berubah ke level 2.
Pemprov DKI Jakarta diketahui berencana meluncurkan jenis kartu tiket yang berlaku di seluruh moda transportasi, yakni kartu JakLingko versi terbaru.
Penurunan muka tanah juga berkontribusi pada ancaman tenggelamnya wilayah Jakarta, yang dibarengi dengan kenaikan permukaan air laut.
Mi sagu memiliki potensi dan peluang usaha yang besar saat ini. Bahan bakunya mudah didapatkan karena produksi di daerah sendiri, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
DIREKTORAT Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, mempercepat pelaksanaan Program Kampung Zakat bagi masyarakat atau daerah tertinggal di pelosok nusantara
BUPATI Kepulauan Meranti Muhammad Adil menegaskan bahwa daerahnya hanya ingin meminta haknya sebagai daerah penghasil minyak dan gas (Migas). Hal itu menyangkut transparansi DBH Mihas
Kemendagri beserta Kemenkeu memiliki tugas untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran sesuai dengan aturan perundang-undangan
Jenazah Slamet Maarif ditemukan di pinggir Sungai Suir Kiri, Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Korban bekerja di sebuah kilang pabrik sagu.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas aspirasi Pemkab Kepulauan Meranti terkait mekanisme pembagian dana bagi hasil (DBH).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved