Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SEBANYAK 1.043 pekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Pada penyaluran BSU yang dilakukan Jumat (9/12) di Pasar Induk teralokasikan untuk sebanyak 700 orang.
"Sisanya akan dicairkan secara bertahap. Dari unsur serikat pekerja kita mengalokasikan sebanyak 500 orang. Sedangkan untuk buruh bangunan, buruh perkebunan, dan lainnya kita membagi porsi sesuai jumlah masing-masing keanggotaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, Minggu (11/12).
Persyaratan pencairan relatif cukup dipermudah berdasarkan peraturan bupati soal bantuan subsidi. Setiap penerima mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp450 ribu.
"Itu mengacu kepada aturan Kemenaker. Jadi, per bulan mendapatkan sebesar Rp150 ribu," jelasnya.
Sementara itu, upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur, Jawa Barat, naik sebesar 7,16% pada 2023. Penaikannya sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 7 Desember.
Endan menuturkan UMK Kabupaten Cianjur pada 2022 sebesar Rp2.699.814,40. Dengan adanya penaikan sebesar 7,16%, maka pada 2023 menjadi sebesar Rp2.893.000. "UMK Kabupaten Cianjur sebesar Rp2.893.000 mulai berlaku tahun depan," kata Endan.
UMK sebesar Rp2,8 juta berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas ditambah dengan struktur dan skala upah.
"Struktur dan skala upah itu nanti dimuat dalam perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan pekerja. Dasar pertimbangan ada masa kerja,
produktivitas, maupun latar belakang pendidikan," terangnya.
Untuk pengawasan implementasi UMK 2023, sebut Endan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014, pelaksanaannya berada di Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sedangkan disnakertrans kota dan kabupaten hanya melakukan supervisi, pembinaan, dan monitoring. "Ketika ditemukan adanya pelanggaran normatif, maka kita sampaikan ke pengawas di tingkat provinsi," ujarnya. (OL-15)
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Saat ini kondisinya mulai terpantau landai. Namun Asep mewanti-wanti masyarakat, khususnya nelayan, tetap waspada.
Kelas Literasi Psikologi difasilitasi langsung oleh Head of Partnership Zurich Syariah Irvan Prasetyo, dengan materi yang berfokus pada pentingnya pengembangan kepercayaan diri.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Bertepatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Rosadi membentangkan bendera merah putih sepanjang 680 meter. Dia memasang bendera itu di sepanjang ruas jalan di wilayah tempat tinggalnya.
MPLS tahun akademik 2025/2026 di sekolah rakyat tersebut diikuti oleh 100 siswa jenjang SMP dan SMA. Mereka akan mengikuti MPLS selama dua minggu ke depan.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerbitkan imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membebaskan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved