Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

1.043 Pekerja Di Cianjur Dapat BSU

Benny Bastiandy
11/12/2022 16:42
1.043 Pekerja Di Cianjur Dapat BSU
Ilustrasi(DOK MI)

SEBANYAK 1.043 pekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Pada penyaluran BSU yang dilakukan Jumat (9/12) di Pasar Induk teralokasikan untuk sebanyak 700 orang.

"Sisanya akan dicairkan secara bertahap. Dari unsur serikat pekerja kita mengalokasikan sebanyak 500 orang. Sedangkan untuk buruh bangunan, buruh perkebunan, dan lainnya kita membagi porsi sesuai jumlah masing-masing keanggotaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, Minggu (11/12).

Persyaratan pencairan relatif cukup dipermudah berdasarkan peraturan bupati soal bantuan subsidi. Setiap penerima mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp450 ribu.

"Itu mengacu kepada aturan Kemenaker. Jadi, per bulan mendapatkan sebesar Rp150 ribu," jelasnya. 

Sementara itu, upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur, Jawa Barat, naik sebesar 7,16% pada 2023. Penaikannya sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 7 Desember.

Endan menuturkan UMK Kabupaten Cianjur pada 2022 sebesar Rp2.699.814,40. Dengan adanya penaikan sebesar 7,16%, maka pada 2023 menjadi sebesar Rp2.893.000. "UMK Kabupaten Cianjur sebesar Rp2.893.000 mulai berlaku tahun depan," kata Endan.

UMK sebesar Rp2,8 juta berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas ditambah dengan struktur dan skala upah.

"Struktur dan skala upah itu nanti dimuat dalam perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan pekerja. Dasar pertimbangan ada masa kerja,
produktivitas, maupun latar belakang pendidikan," terangnya.

Untuk pengawasan implementasi UMK 2023, sebut Endan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014, pelaksanaannya berada di Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sedangkan disnakertrans kota dan kabupaten hanya melakukan supervisi, pembinaan, dan monitoring. "Ketika ditemukan adanya pelanggaran normatif, maka kita sampaikan ke pengawas di tingkat provinsi," ujarnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik