Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyita sedikitnya 2,7 kilogram sabu dari seorang pria yang diduga masuk dalam sindikat peredaran narkoba jaringan Pulau Sumatra.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto dalam konferensi pers, di Mataram, Rabu (7/12), mengungkapkan pria tersebut berinisial WS alias Cekok yang berprofesi sebagai sopir truk asal Masbagik Selatan, Kabupaten Lombok Timur.
"Dari pemeriksaan terungkap kalau WS ini masuk dalam sindikat narkoba jaringan Sumatra. Pelaku bawa barang sendiri dari Sumatra dan masuk ke Lombok lewat jalur darat," kata Artanto.
Selain itu, Artanto mengatakan bahwa pelaku turut terungkap pernah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba di 2018.
Pelaku WS ditangkap pihak kepolisian pada akhir November 2022 ketika sedang berada di pinggir jalan di wilayah Lombok Timur. Dari penangkapan WS, polisi menyita 100 gram sabu.
Tindak lanjut penangkapan WS dengan barang bukti 100 gram sabu dalam satu kemasan plastik bening, polisi melaksanakan pengembangan dengan menggeledah rumah WS.
"Hasilnya, ditemukan barang bukti 2,6 kg sabu. Jadi total barang bukti dari WS ini 2,7 kg," ujarnya.
Baca juga: Lima Kecamatan di Simeuleu Aceh Dilanda Banjir
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Deddy Supriadi turut mengatakan bahwa pengembangan lain dari penangkapan WS ini pihaknya berhasil menangkap dua pria yang juga diduga masuk dalam sindikat narkoba jaringan Sumatra.
Kedua pelaku yang diduga masih berafiliasi dengan WS itu berinisial MAA dan MPS. Dari penangkapan kedua pelaku, disita sedikitnya 100 gram sabu dalam satu kemasan plastik bening.
"Jadi, dua orang ini (MAA dan MPS) masih satu jaringan dengan WS. Mereka menjalankan modus peredaran dengan memanfaatkan jasa ekspedisi darat," ujar dia.
Dari pemeriksaan ketiga pelaku, lanjut Deddy, turut terungkap adanya barang yang berada di bawah kendali WS sudah beredar. Pembelinya, kata dia, berada di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram.
"Yang sudah terjual itu katanya 100 gram, pemesan di wilayah Lombok Timur dan Mataram," katanya lagi.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan ketiga pelaku kini sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Proses hukum mereka pun masih dalam tahap pemberkasan.
Dalam berkas, ketiga tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/OL-16)
Sirkulasi angin dari sistem tekanan rendah tersebut, menurutnya, masih cukup kuat untuk memicu hembusan angin kencang di wilayah NTB, meski tidak sebesar dampak Bibit Siklon Tropis 97S
Berikut prakiraan cuaca Senin 12 Januari 2026 untuk kota-kota besar di Indonesia dikutip dari BMKG
Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di provinsi kepulauan
Kabupaten Sumbawa tercatat mengalami 764.994 kali sambaran petir atau setara 72,77% dari total sambaran petir yang terjadi selama periode awal Januari hingga Desember.
Iqbal menilai saat ini merupakan momentum terbaik untuk membangun dari desa.
Isi nota kesepahaman tersebut antara lain peningkatan kecakapan literasi, pemartabatan Bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah, dan penginternasionalan Bahasa Indonesia.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved