Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SETELAH mengambil waktu pikir-pikir, jaksa penuntut penunut umum (JPU) akhirnya resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi pidana penjara tujuh tahun.
"JPU mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, Ahmad Jaya Muhidin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/11).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengungkap bahwa banding JPU telah diajukan sejak Selasa (22/11). Kendati demikian, memori banding masih dalam proses penyusunan.
Langkah JPU ini menyusul banding yang telah diajukan pihak Bechi lebih awal. Disitat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, banding Bechi tercatat dimohonkan pada Senin (21/11).
Baca juga: Sopir Ditusuk Hingga Tewas, TransJakarta: Kami Berduka
Bechi merupakan terdakwa kasus kejahatan kesusilaan terhadap santriwati atau anak didiknya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Sutrisno dengan anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto menyatakan Bechi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 KUHP dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (17/11).
Hakim justru menyatakan Bechi terbutki melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif, yaitu Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Sebelumnya, dorongan bagi JPU untuk mengajukan banding sebelumnya disampaikan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.(OL-4)
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk pertama kalinya menggelar Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) tingkat Internasional.
GP Ansor mengapresiasi peluncuran seribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di pesantren oleh Cak Imin.
Sebanyak tujuh santri Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 5 Magelang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merah Putih Kabupaten Magelang
Ketiga santri tersebut tewas terseret ombak Pantai Balekambang Malang, pada Rabu kemarin (9/4).
WAKIL Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar Supratman didampingi Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, melepas ratusan santri usai libur Lebaran.
Pengelola pesantren dan salah satu alumni pesantren pernah mengatakan bahwa ejekan, pukulan dan labeling antar teman adalah hal yang lumrah di pesantren.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved