Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH mengambil waktu pikir-pikir, jaksa penuntut penunut umum (JPU) akhirnya resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi pidana penjara tujuh tahun.
"JPU mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, Ahmad Jaya Muhidin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/11).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengungkap bahwa banding JPU telah diajukan sejak Selasa (22/11). Kendati demikian, memori banding masih dalam proses penyusunan.
Langkah JPU ini menyusul banding yang telah diajukan pihak Bechi lebih awal. Disitat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, banding Bechi tercatat dimohonkan pada Senin (21/11).
Baca juga: Sopir Ditusuk Hingga Tewas, TransJakarta: Kami Berduka
Bechi merupakan terdakwa kasus kejahatan kesusilaan terhadap santriwati atau anak didiknya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Sutrisno dengan anggota Titik Budi Winarti dan Khadwanto menyatakan Bechi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU pada Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 KUHP dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (17/11).
Hakim justru menyatakan Bechi terbutki melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif, yaitu Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Sebelumnya, dorongan bagi JPU untuk mengajukan banding sebelumnya disampaikan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.(OL-4)
Pesantren berperan besar dalam perjalanan bangsa Indonesia. Dari pesantren lahir ulama, pemimpin masyarakat, dan tokoh yang menjaga nilai moral bangsa.
Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) Al-Kautsar Al-Akbar juga menyuplai kebutuhan dalam ekosistem program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kompleks pesantren seluas sekitar 2,5 hektare ini berada di kawasan seluas lima hektare yang sempat menjadi titik penumpukan material kayu dari aliran sungai.
PBNU menggelar Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
Tim Phoevaya mengembangkan CalmiBand, sebuah gelang pintar yang dirancang untuk membantu anak autistik dengan memantau tingkat emosi dan stres secara real time.
WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memastikan agar seluruh santri di Indonesia mendapatkan akses program Makan Bergizi Gratis (MBG)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan karakter santri berbasis kecerdasan kontemplasi. Hal ini disampaikannya saat membuka Expo Kemandirian Pesantren.
Potensi besar jumlah santri di Indonesia dapat menjadi kekuatan nyata dalam menciptakan masa depan yang berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved