Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRES Bengkalis menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu diduga berasal dari jaringan internasional narkoba berskala besar yang dipasok melalui Malaysia dan tiga tersangka pelaku sudah diamankan.
"Para tersangka yakni Muhammad Hatta, 30, dan Herwan, 44, asal Api-api Laut Dusun Kelapa Desa Bengkalis kemudian Herman Tino, 27, asal Pekanbaru," kata Kapolres Bengkalis, AKB Indra Wijatmiko, di Pekanbaru, Riau, Senin (21/11).
Indra mengungkapkan barang bukti yang diamankan ada 30 kg sabu yang disita dari tiga tas ransel serta empat unit handphone dan kasus ini terungkap di Desa Api-Api Laut Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
Kapolres menyebutkan, kronologi upaya penggagalan peredaran sabu ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, adanya kegiatan yang mencurigakan di daerah Pantai Sepahat Tenggayun sampai Desa Api-api.
Setelah mendapatkan infromasi tersebut, katanya, petugas Bhabinkamtibmas yang mendengar akan ada transaksi narkoba langsung berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bengkalis.
Baca juga: DN alias Dar, Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp175,5 Miliar Ditetapkan sebagai Terdakwa
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan bersama Tim dan Bea Cukai Bengkalis, melihat ada kegiatan warga yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi basah, maka tim mendekati seorang pria mengaku bernama Muhammad Hatta dan Herwan. Saat diinterogasi keduanya menjawab baru saja pulang mencari ikan," katanya.
Namun, tim gabungan tidak percaya begitu saja, katanya, dari hasil interogasi Muhammad Hatta ini akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan 30 kg sabu di kamar mandi.
Setelah barang bukti diamankan, keduanya mengaku diperintah Herman Tino tinggal di Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp2,5 juta per kg.
Pengakuan lainnya, sesuai arahan Herman Tino, sabu yang diamankan sementara nantinya akan dijemput orang lain. Jadi setelah sabu diamankan sementara kedua pelaku yang menjemput sabu, menunggu perintah selanjutnya.
Pengakuan Herman Tino bahwa dirinya diperintah pria inisial L di Malaysia dengan upah Rp150 juta. Setelah itu, ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis.
"Para pelaku ini dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup," pungkas Indra. (Ant/OL-16)
Perum Bulog akan melakukan studi kelayakan dan melaksanakan pembangunan pergudangan dengan standar terbaik, agar fasilitas ini dapat segera beroperasi di Bengkalis.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, turut serta dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram dan pemusnahan barang bukti di Posko Elang Malaka
Terdakwa korupsi peningkatan jalan lingkar pulau di Bengkalis akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Sebanyak 22 penyandang disabilitas dinyatakan lulus berkendara dan bisa mendapatkan SIM.
KPK menyelesaikan pemberkasan tersangka Suryadi Halim dalam kasus dugaan rasuah peningkatan Jalan Lingkar Luar di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Sepuluh hektare lahan di hutan konservasi gambut suaka margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau, diduga dibakar untuk perluasan lahan kebun kelapa sawit.
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved