Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungli Di SMAN 3 Bekasi

Bayu Anggoro
16/11/2022 22:34
Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungli Di SMAN 3 Bekasi
Ilustrasi(DOK MI)

DINAS Pendidikan (Disdik) Jawa Barat merespons cepat viralnya video dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Bekasi. Upaya penelusuran dilakukan langsung melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa anggaran yang muncul hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk diajukan kepada Dinas Pendidikan. Dalam potongan video berdurasi 32 detik yang beredar di media sosial, Selasa (15/11), tampak sejumlah orang yang diduga orangtua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi. Video tersebut viral lantaran yang mengunggah menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut adalah sebuah pungutan. 

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial pihaknya langsung 
menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar. Berdasarkan laporan yang diterima, jelasnya, bahwa pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orangtua siswa dan bukan dari pihak sekolah. 

Dia juga memastikan, bilamana ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang akan dijatuhkan. "Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka  akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi, Rabu (16/11). 

Dia menegaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah. Dikatakan salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD. 

Meski demikian, Dedi mengatakan, terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu. "Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," katanya. 

Yang lebih penting, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah. "Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," kata Dedi.

Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan, menurut informasi yang dia dapatkan bahwa ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan berasal dari inisiasi kepala sekolah melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep Sudarsono.

Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa tak menampik bilamana video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis (10/11). Hanya saja, dia memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, menurut Reni, komite sekolah memaparkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi maka perlu didukung oleh peran dari orang tua siswa yang mampu dan juga bersedia. Sedangkan yang keberatan atau tidak mampu, bisa dibicarakan dengan Komite Sekolah di SMAN 3 Bekasi yang merupakan perwakilan dari orang tua siswa itu sendiri.

Reni juga meluruskan, ada istilah SPP yang disebutkan namun itu bukan sumbangan pembinaan pendidikan melainkan sumbangan peduli pendidikan. Itu artinya, bukan kewajiban dari siswa aktif untuk melalukan pembayaran rutin satu bulan sekali.

"Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu dan sukarela," katanya. (OL-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya