Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Kelas III, Kalimantan Utara.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara Kombes Hendy Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksie Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan pada Rabu (9/11).
Berdasarkan hasil perkara, ditetapkanlah IS selaku Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut sebagai tersangka. Hasil tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik. IS dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Hendy mengatakan OTT dilakukan pada Selasa malam (8/11) setelah polisi mendapat laporan adanya pungutan liar (pungli) dan pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.
"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut, adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan. Sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," kata Hendy, melalui keterangannya, Kamis (10/11).
Baca juga : Polda NTT Siagakan 720 Personel Amankan KTT G20
Ia mengatakan, proses tangkap tangan dan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara dengan cepat agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan.
"Adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendy mengatakan, pihaknya memantau proses pendistribusian barang di Kalimantan Utara. Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas pihak yang bermain dalam pendistribusian barang tersebut, karena akan merugikan masyarakat.
"Pungli pada angkutan laut, akan timbulkan cost pada pengiriman barang sehingga terjadi efek domino yang berdampak pada naiknya harga-harga di end user atau masyarakat," katanya. (OL-7)
Hingga tahun 2025, capaian rehabilitasi mangrove M4CR di Provinsi Kalimantan Utara seluas 6.543 hektare.
Hingga 1 Desember 2025, Kementerian Kesehatan RI mencatat 139.298 kasus dengue secara nasional dengan 583 kematian.
Pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Genjot Perolehan Kursi, Surya Paloh Bakar Semangat Kader Nasdem Kaltara
Polda Kalimantan Utara telah menyampaikan rekaman CCTV kepada keluarga Brigadir SH disaksikan pengacara dan Kompolnas.
KAPOLDA Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya berpotensi diperiksa terkait kematian ajudannya, Brigadir Setyo Herlambang (SH).
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang tertangkap saat OTT yakni ia mematok fee proyek untuk THR dan lebaran
KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari bersama tiga orang berinisial IRS, EDM, dan YK terkait dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025–2026 dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menyita uang Rp756,8 juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Uang tersebut diduga berasal dari suap proyek dan untuk kebutuhan Lebaran.
KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved