Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Lima OP Kesehatan di Kudus Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Alasannya

Jamaah
04/11/2022 08:20
Lima OP Kesehatan di Kudus Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ini Alasannya
Lima Organisasi Profesi Kesehatan di Kudus menyatakan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor IDI Kudus, Kamis (3/11/2022).(MI/Jamaah)

LIMA Organisasi Profesi (OP) kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode Omnibus Law, pada Kamis (3/11/2022) di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kudus.

Kelima OP kesehatan di Kudus yang tegas menolak rancangan tersebut, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Kabupaten Kudus. Mereka beranggapan bahwa tidak ada urgensinya membahas RUU Kesehatan Omnibus Law.

Ketua IDI Kudus dr. Ahmad Syaifudin membenarkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan tidak ada urgensinya saat ini. Pihaknya menganggap tidak ada poin-poin pembahasan dalam RUU yang krusial untuk segera dibahas.

"Yang terpenting untuk dibahas itu perbaikan sistem kesehatan nasional. Di mana saat ini masih belum bagus," kata dr. Ahmad Syaifudin saat jumpa pers, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, adanya poin yang menyatakan bahwa OP Kesehatan akan dihapuskan. Hal itu sontak ditolak, sebab sejauh ini adanya OP Kesehatan sangat membantu masyarakat juga negara dalam hal kesehatan.

"Jangan sampai ada penghapusan organisasi profesi yang saat ini sudah ada. Ada UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, dan lainnya, jangan sampai dihapus. Karena UU tersebut yang akan melindungi masyarakat dari segala praktek profesi yang tidak sesuai," jelasnya.

Pada dasarnya, mereka sepakat dengan pemerintah bila ada perbaikan sistem kesehatan nasional. Namun organisasi profesi tentu harus ikut andil dalam perencanaannya.

"Kami minta kepada pemerintah dan anggota DPRD, ayo kalau mau membuat UU Kesehatan, libatkan semua organisasi profesi. Kalau UU sudah ada dan cukup representatif membantu masyarakat, tolong dipertahankan," ungkapnya.

Apalagi selama ini organisasi profesi kesehatan sangat membantu di tingkat daerah. Seperti saat pandemi covid-19 sedang ganas-ganasnya di Kudus, semua OP ikut terjun dalam memberikan pelayanan kesehatan setiap warga. Baik itu perawatan, hingga suntik vaksin. Semua aktif berkontribusi demi memulihkan kesehatan warga Kudus.

Perihal senada juga diungkapkan Ketua PPNI Kudus Masvan Yulianto, pihaknya beranggapan selama ini OP selali mengawal setiap anggotanya dalam melaksanakan praktek profesi. Hal tersebut sebagai upaya menjamin masyarakat menerima pelayanan yang diberikan oleh anggota OP.

"Dalam rangka omnibus law ini, kami PPNI Kudus dalam prinsipnya sepakat kalau ada perubahan menuju perbaikan. Tapi kalau ada perubahan, kita (PPNI) tetap harus dilibatkan dalam perubahan tersebut," tegasnya.

Hal serupa juga dikatakan perwakilan dari PDGI Kudus, IBI Kudus, dan IAI Kudus, bahwa bila memang ada perubahan kebijakan, semua OP Kesehatan harus dilibatkan. Bila sudah ada undang-undang yang mengatur terkait OP kesehatan dan dinilai masih representatif, tetap dipertahankan.

Seperti yang diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas terkait RUU Kesehatan dalam rancangan undang-undang perubahan program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 dengan metode Omnibus Law. RUUKesehatan diketahui menjadi prioritas pembahasan di tahun 2022 ini.

Rencana itu pun menadapat sorotan tajam dari OP kesehatan di Indonesia. Mulai dari pusat hingga daerah, semua dengan tegas menolak RUU kesehatan masuk dalam Prolegnas tahun 2023. (OL-13)

Baca Juga: Pemerintah Tuntaskan Penyusunan DIM RUU Pendidikan Kedokteran



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik