Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Politisi Nasdem Tangsel Apresiasi Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Mediaindonesia.com
03/11/2022 17:31
Politisi Nasdem Tangsel Apresiasi Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional berupa sabu 16 kilogram(Antara)

Di tengah banyaknya sorotan atas kinerja kepolisian belakangan ini,  kebernasilan Tim Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap jaringan narkoba internasional dengan dua tersangka dan menyita sabu seberat 16 kilogram. Kinerja ini mendapatkan apresiasi tokoh masyarakat Tangsel

"Kita pantas mengapresiasi kinerja aparat kepolisian kita khususnya di jajaran Polres Tangsel yang telah membekuk pengedar narkoba jaringan internasional," kata Dewan Pakar GP Nasdem Tangsel Handry Hanief kepada Media Indonesia, di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Kamis (3/11).

Hemat dia, narkoba telah mengancam kehidupan generasi muda penerus bangsa. Maka para pengedar atau mafia narkoba mesti ditindak tegas.

Ia berharap para pengedar atau mafia dihukum setimpal sesuai aturan yang berlaku.

Handry berharap kaum muda di Tangsel dan Tanah Air dapat menghindarkan diri dan menjauhi bersentuhan dengan narkoba.

"Telah banyak contoh mereka yang menjadi korban atau kecanduan narkoba kehidupan nya amat memperihatinkan bahkan tragis banyak yang meningal, " cetusnya.

Bang Haji Handrie sapaan akrabnya, juga mengimbau kolaborasi aparat negara, masyarakat, keluarga , lembaga pendidikan dan LSM anti narkoba dan tokoh pemuda mesti terus ditingkatkan. Tujuannya agar menangkal ancaman narkoba serta ancaman lainnya yang mengganggu ketahanan keluarga, masyarakat dan negara.

Seperti diberitakan narkotika sabu yang disita pengedar sekitar 16 kg. Sabu tersebut akan diedarkan di Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya. Jaringan ini merupakan jaringan narkotika dari Malaysia. 

Kapolres Tangsel Kombes Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Senin (31/10) mengutarakan pengungkapan jaringan ini berawal dengan penangkapan oleh Polres Tangsel terhadap seorang tersangka bernama RW di Bekasi, Jawa Barat, pada 3 Oktober 2022 dengan barang bukti 500 gram sabu. Kepada polisi, RW mengaku mendapat barang haram itu dari Dumai, Riau.

Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tangsel  AKP Retno Jordanus dan Kanit II Resnarkoba Iptu Djoko Aprianto bertolak ke  ke Dumai melakukan pengembangan. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap MF dan MK di Jalan HR. Soebrantas, Sidomulyo Barat, Kecamataj Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika cengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya