Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan dana pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp21 miliar untuk 14 penetapan lokasi (penlok) di kawasan Danau Dendam Tak Sudah.
Sebanyak 14 penlok tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan layang di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Dendam Tak Sudah (DDTS).
"Hari ini, tim mulai melakukan verifikasi berkas terhadap 14 penlok tersebut dan minggu depan akan dilakukan pembayaran," kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso di Kota Bengkulu, Selasa (1/11).
Tim yang melakukan verifikasi tersebut berasal dari perwakilan Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.
Setelah melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut selesai, maka awal 2023 akan dilakukan pengerjaan fisik pembangunan jalan tersebut.
"Awal tahun ini sudah mulai bergerak, karena nominalnya agak besar. Jadi, kita kejar dari awal tahun dan target Oktober 2023, pekerjaan itu sudah selesai," ujarnya.
Selama pengerjaan jalan flyover berlangsung, kata dia, jalan utama yang digunakan saat ini oleh masyarakat belum akan ditutup agar akses di DDTS tidak terputus.
Bahkan, jalan akan terus dibuka untuk masyarakat hingga pengerjaan jalan layang terselesaikan.
TWA DDTS Kota Bengkulu memiliki luas 88,82 hektare dan akan dilakukan pembangunan jalur joging di sekitar danau termasuk penataan kawasan area terbuka untuk parkir serta area kegiatan wisata.
Tejo mengatakan setelah pembebasan lahan usai dilakukan maka pihaknya langsung melakukan pembangunan jalan dua jalur dengan panjang 444 meter serta flyover 360 meter.
Dari perencanaan yang sudah dibuat, Pemprov Bengkulu akan membuat jalan danau sepanjang satu kilometer dengan konsep dua jalur dan empat lajur.
"Dan setelah itu tanah yang kosong, jalan sekarang ini nanti akan ditata kementerian. Karena syaratnya kan harus dialihkan jalan dan lahan sudah dibebaskan. Kelihatan untuk penataan dan flyover bisa dikerjakan 2023," ujar Tejo. (Ant/OL-12)
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
KETUA Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto meminta aktor intelektual atau dalang di balik berdirinya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang
Pangeran Harry mencapai penyelesaian dalam gugatan hukum terhadap penerbit The Sun, NGN, atas peretasan telepon, pengawasan, dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Ratusan korban tumpahan cairan soda api di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menerima uang ganti rugi kerusakan kendaraan bermotor.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
“Ganti rugi tersebut untuk yang lahannya mengalami kerusakan 70% karena terendam banjir sehingga tidak bisa panen,”
Dengan total harta kekayaan yang dimiliki, LKHPN Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Ro 66,5 miliar.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Puluhan ribu karyawan yang tersebar di berbagai provinsi yang mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh perusahaan.
Budi Gunawan saat Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025, menyampaikan pesan Prabowo Subianto agar karhutla jangan menjadi isu internasional.
INSIDEN bentrok terjadi antata anggota Bantara dan Forum Betawi Rempug (FBR) di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, dan diduga ada upaya adu domba
Bupati Blora Arief Rohman mengatakan menyambut dan mendukung penuh program sekolah rakyat yang diinisiasi oleh Presiden Republik Prabowo Subianto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved