Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terpidana Korupsi Perikanan Kembalikan Uang Rp326 juta lebih ke Kejari Lembata

Alexander P. Taum
01/11/2022 08:35
Terpidana Korupsi Perikanan Kembalikan Uang Rp326 juta lebih ke Kejari Lembata
stri Terpidana Korupsi di Lembata, kembalikan uang ke Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, Senin (31/10/2022)(dok.Kejari Lembata)

KEJAKSAAN Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, Senin (31/10/2022) menerima dan menyetorkan ke Kas Negara, Uang Denda dan Uang Pengganti dari Terpidana kasus Korupsi, Yohanes Ganu Maran sebesar Rp326.628.000,-

Uang tersebut, dikembalikan terpidana perkara korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut ) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran (TA) 2007.

"Kejaksaan Negeri Lembata Pada Hari Senin, 31 Oktober 2022, telah dilaksanakan Penyetoran Uang Denda senilai Rp. 50.000.000,- dan Uang Pengganti senilai Rp276.628.000 dengan Total Rp326.628.000 dari terpidana Yohanes Ganu Maran," ucap Ajrizal, Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Lembata, Selasa (1/11/2022)

Uang tersebut diserahkan oleh Istri terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata Uang tersebut telah dilakukan penyetoran oleh Bendahara Penerimaan KN
Lembata ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terpidana Yohanes Ganu Maran dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut ) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata TA 2007.

Maran dipidana berdasarkan putusan MARI nomor : 1967K/Pid.Sus/2011/Pn.Kpg tgl 14-12-2011 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:178/Pid/2010/PTK tanggal 06-04-2011.

Pengadilan Tipikor dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, denda Rp.50juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.276.628.000 subsider 6 bulan penjara.

Dengan diterimanya penyerahan uang pengganti dan denda dari keluarga terpidana, maka terpidana tidak perlu lagi menjalankan pidana subsidernya. (OL-13)

Baca Juga: Gubernur NTT Nekat Selamatkan Ayah dan Dua Anak Terseret Banjir

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya