Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEJAKSAAN Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, Senin (31/10/2022) menerima dan menyetorkan ke Kas Negara, Uang Denda dan Uang Pengganti dari Terpidana kasus Korupsi, Yohanes Ganu Maran sebesar Rp326.628.000,-
Uang tersebut, dikembalikan terpidana perkara korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut ) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran (TA) 2007.
"Kejaksaan Negeri Lembata Pada Hari Senin, 31 Oktober 2022, telah dilaksanakan Penyetoran Uang Denda senilai Rp. 50.000.000,- dan Uang Pengganti senilai Rp276.628.000 dengan Total Rp326.628.000 dari terpidana Yohanes Ganu Maran," ucap Ajrizal, Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Lembata, Selasa (1/11/2022)
Uang tersebut diserahkan oleh Istri terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata Uang tersebut telah dilakukan penyetoran oleh Bendahara Penerimaan KN
Lembata ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terpidana Yohanes Ganu Maran dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI-Rumput Laut ) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata TA 2007.
Maran dipidana berdasarkan putusan MARI nomor : 1967K/Pid.Sus/2011/Pn.Kpg tgl 14-12-2011 jo.Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:178/Pid/2010/PTK tanggal 06-04-2011.
Pengadilan Tipikor dalam amarnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, denda Rp.50juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.276.628.000 subsider 6 bulan penjara.
Dengan diterimanya penyerahan uang pengganti dan denda dari keluarga terpidana, maka terpidana tidak perlu lagi menjalankan pidana subsidernya. (OL-13)
Baca Juga: Gubernur NTT Nekat Selamatkan Ayah dan Dua Anak Terseret Banjir
Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Twnggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik. Anggaran untuk rehabilitasi tersebut mencapai Rp35 miliar.
JAM menunjukkan sudah pukul 16.00 Wita sore hari itu. Terik tak jua mereda di Tanah Merah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang mendasari pembentukan desa moderasi adalah adanya beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut, serta interaksi sosial antarumat beragama yang berjalan bagus.
PERTEMUAN Pastoral (Perpas) Regio Gerejawi pada gereja Katolik Nusra ke-XI kembali digelar di Keuskupan Larantuka di Kota Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved