Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) meminta maaf kepada seluruh atlet dayung dari Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi korban penganiayaan setelah pertandingan di cabang olahraga (cabor) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan XVII.
"Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Sinjai, selaku tuan rumah, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tentu sangat tidak kita inginkan bersama," ujarnya melalui keterangannya, Rabu (26/10).
Andi Seto selain meminta maaf juga mengutuk keras penganiayaan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan sembilan atlet dayung Kabupaten Kepulauan Selayar mengalami luka-luka dan trauma.
Ia pun kemudian berkoordinasi dengan Polres Sinjai agar mengusut tuntas para penganiaya tersebut dan mencari tahu motif dari penyerangan dan pengeroyokan tersebut.
"Serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Semua kontingen saya harap untuk tetap menahan diri dan tidak terprovokasi," katanya.
Baca juga: Putusan PT Kuatkan Hukuman Mati Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang
Sebelumnya, Ketua KONI Sulsel Yasir Mahmud mengecam insiden pemukulan terhadap sembilan atlet dayung Kabupaten Kepulauan Selayar saat berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulsel XVII.
"Saya mengutuk keras pelaku penganiayaan terhadap atlet dayung Selayar karena itu mencederai sportivitas," ujarnya.
Yasir Mahmud mengatakan, dirinya saat kejadian sedang berada di Kabupaten Bulukumba memantau jalannya pertandingan cabang olahraga lainnya karena pelaksanaan Porprov Sulsel XVII itu digelar di dua lokasi yakni Kabupaten Sinjai dan Bulukumba dari 22-30 Oktober 2022.
Ia mengaku jika kabar penganiayaan itu diterimanya setelah Delegasi KONI Sulsel di Sinjai yang memantau pelaksanaan pertandingan dayung mendapati atlet dayung Selayar dianiaya hingga kepala salah seorang atlet berdarah karena dipukul dengan dayung.
Yasir Machmud meminta kepada Kapolres Sinjai untuk mengusut dan menangkap pelaku kekerasan tersebut yang telah merusak dan mencederai sportivitas.
Adapun atlet dayung Selayar yang dianiaya yaitu Muhammad Iksan, Defi Ariani Safitri, Zulhan Noer, Subhan, Akil, Meldiawan, Arwin, dan Farham. Para atlet tersebut kemudian dibawa ke RSUD Selayar untuk mendapatkan perawatan. (Ant/OL-16)
UNTUK mempermudah akses masyarakat, Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) menyediakan 120 titik layanan penukaran uang Lebaran 2026 di 24 kabupaten/kota.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
BMKG Palembang peringatkan potensi gelombang tinggi hingga 2,5 meter di perairan Sumsel & Banyuasin pada 18-21 Februari 2026. Simak risiko pelayarannya.
Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sama dengan Muhammadiyah.
JURNALIS Metro TV di Bulukumba, Ifa Musdalifah, harus berhadapan dengan ancaman digital usai menjalankan tugasnya meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2).
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved