Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Tinggi (PT) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan hukuman mati terhadap Randi Bajideh pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang beberapa waktu lalu.
"Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang terhadap putusan tingkat banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) 1A Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap pelaku Randi Bajideh," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (26/10).
Ia mengatakan dalam putusan tingkat banding perkara pembunuhan ibu dan anak dengan amar putusan yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) 1A Kupang.
Menurut dia dengan adanya putusan banding itu, maka terhadap terdakwa Randi Bajideh tetap berlaku vonis hukuman mati yang telah membunuh ibu dan anak yaitu Astri Manafe, 30, dan Lael Maccabee, 1, pada 26 Agustus 2021 silam.
Baca juga: Diduga Puluhan Penumpang Kapal Express Cantika 77 belum Ditemukan
Abdul Hakim mengatakan dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka dan anggota Majelis Hakim Ujo Hunggul dan Made Pasek bahwa semua pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kupang sudah tepat dan benar pidana mati layak diberikan kepada terdakwa Randi Bajideh pelaku pembunuhan yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Kupang terdakwa Randi Bajideh melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astri Manafe dan anaknya, Lael Maccabe, dijatuhi hukuman mati, Rabu (24/8).
PN 1A Kupang memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021 silam.
Sementara itu Humas PT Kupang Bagus Irawan membenarkan adanya putusan banding dari PT Kupang terhadap perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan terdakwa Randi Bajideh yang tetap dihukum mati sesuai putusan PN 1A Kupang.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan dari Koapgi sebagian dan menyatakan terbanding dalam hal ini PT SJU telah melakukan wanprestasi.
MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terkait putusan PN Jakarta Utara yang memutus bebas Andy Cahyady dalam kasus pemukulan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan
Pejabat humas pengadilan tinggi Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan putusan banding Ferdy Sambo akan dibacakan pertama.
UPAYA Ferdy Sambo menghindari vonis mati gagal. Sidang banding Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo. Ini alasannya.
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengadilan juga mememerintahkan agar Sambo tetap ditahan.
Terpilihnya beberapa pemain muda itu membuktikan pembinaan usia dini di NTT kini sudah mulai membaik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Asprov PSSI Nusa Tenggara Timur terus berkoordinasi dengan Yayasan Graha Kasih Indonesia terkait rencana kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang.
MESKI aneka bahan baku kue naik, beragam kuliner takjil khas Ramadan tetap saja diburu warga.
Proses penanganan akhir dikubur dipilih agar sewaktu-waktu bisa digali untuk diambil tulangnya sebagai bahan penelitian.
HARI jelang malam saat tiga petugas gizi tiba di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, akhir pekan lalu.
Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat akan dibangun di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi NTT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved