Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Lampung Selatan Sita 45 Ton Pupuk Palsu

Mediaindonesia.com
20/10/2022 21:55
Polres Lampung Selatan Sita 45 Ton Pupuk Palsu
Ilustrasi(DOK.MI)

POLISI menyita sebanyak 45 ton pupuk ilegal atau palsu jenis TSP merek Mahkota Fertilizer dan pupuk KCL merek Daun Sawit, di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
 
Kapolres Lampung Selatan AKB Edwin, di Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (30/10), membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajarannya di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
 
"Saat polisi melakukan penggerebekan, kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela, Kalianda," ujar Edwin.
 
Kemudian, pihaknya melanjutkan penggerebekan ke daerah Gotongroyong, Gunungsugih, Lampung Tengah yang merupakan pabrik besarnya.


Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Penusukan Mahasiswa Timor Leste di Yogyakarta

 
Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merek Mahkota Fertilizer dan Daun Sawit.
 
Pupuk palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulangbawang, Bengkulu, Jambi, dan daerah lain.
 
Pelaku yang ditangkap yakni FR, 24, warga Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, AC, 44, warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dan AS masih dalam pengejaran.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan, dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.
 
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 121 jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan jo Pasal 55 KUHP. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya