Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Petani Harus Masuk Bui

Depi Gunawan
12/10/2022 17:25
Jadi Pengedar Sabu, Seorang Petani Harus Masuk Bui
Ilustrasi sabu(ANTARA)

SEORANG petani di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memiliki sabu seberat 1 kg. HT, 39, ditangkap di rumahnya, Kamis (6/10).  

"Kami berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba, barang bukti yang disista sabu 1 kilogram," kata Kapolres Cimahi, AKB Imron Ermawan, Rabu (12/10).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang sudah dibagi dalam beberapa paket kecil serta alat timbangan digital. "Sabu 1  itu oleh pelaku sudah dikemas menjadi sembilan paket kecil," bebernya.

Menurut Imron, pelaku menerima sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus buron. HT juga diketahui berhubungan dengan jaringan pengedar di salah satu lembaga pemasyarakatan.

"Dalam sebulan, pelaku diduga telah dua kali menerima barang dari D dan dia diberi upah Rp20 juta untuk mengedarkan barang haram itu," ungkap Imron.

Sebelum ditangkap, HT biasa mengedarkan sabu di sekitar wilayah Bandung Raya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia terancam hukuman penjara 5 tahun hingga seumur hidup atau maksimal hukuman mati. "Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Imron.

Kepada polisi, HT mengakui baru dua kali menerima sabu dari seseorang. Sebelumnya ia pernah membeli sekaligus menggunakan sabu dari orang tersebut.

"Profesi saya petani, saya penerima barang lalu diedarkan lagi. Setiap barang yang berhasil terjual diberikan upah," ucap HT. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya