Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
MANTAN Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri, Senin (10/10), setelah hampir sembilan bulan mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Riau.
Surya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Surya Darmawan keluar dari Gedung Kejati Riau dan masuk ke mobilnya dengan mengenakan rompi oranye dan kemeja putih. Surya enggan melihat ke arah kamera awak media dan bergegas masuk dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan Surya menyerahkan diri sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuknya sendiri.
Rizky menyatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal, penyidik
telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, termasuk saat ia diminta hadir sebagai saksi.
Namun kepada penyidik, Surya membantah telah mangkir, dan mengaku selama sembilan bulan ini berada di beberapa kota di Pulau Jawa untuk menenangkan diri.
"Ia tak mengakui melarikan diri. Selama ini tersangka berada di beberapa kota, seperti Jakarta, Jogja, dan Pandeglang. Kami tak tahu
alasannya tiba-tiba menyerahkan diri, namun kami anggap ini suatu langkah baik untuk penyidik," Rizky kepada awak media.
Baca juga: Ondofolo Sosiri Sentani: Tidak Benar Lukas Enembe Kepala Suku Besar Papua
Surya Darmawan merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan bersama lima orang lainnya diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan di RSUD Bangkinang.
Lima tersangka lainnya ialah Mayusri, M Rizal, KTA, Rif Helfi, dan Abdul Khadir Jailani dalam proses persidangan. KTA hingga kini juga
belum memenuhi panggilan penyidik dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Rizky menyebutkan, terkait tindak pidana korupsi ini diperkirakan keuangan negara mengalami kerugian melebihi Rp8 miliar. Aliran dana
tersebut pun belum diketahui pasti ke mana arahnya.
Proses pemeriksaan Surya Darmawan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar tiga jam. Menurut Rizky, selama waktu itu, Surya diperiksa dengan 15 pertanyaan.
"Mungkin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lagi. Kami akan atur waktunya," ujarnya pula.
Surya disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pemeriksaan saksi lain telah rampung. Diusahakan dalam waktu sesegera mungkin dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Rizky. (Ant/OL-16)
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di Provinsi Riau sejak 24 hingga 31 Agustus 2025.
Bea Cukai Pekanbaru memberikan fasilitas impor sementara untuk lima helikopter guna mendukung percepatan penanggulangan bencana nasional.
SPPG Kembang akan melakukan evaluasi dan menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan keracunan makanan MBG
Kapolda menyampaikan bahwa Bank Pohon akan menjadi pusat penyediaan bibit pohon, ruang edukasi publik, serta sumber penghijauan
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Peluncuran ini akan dilakukan langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai bentuk komitmen penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyukseskan program Presiden Prabowo.
MANTAN Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved