Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
MANTAN Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri, Senin (10/10), setelah hampir sembilan bulan mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Riau.
Surya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Surya Darmawan keluar dari Gedung Kejati Riau dan masuk ke mobilnya dengan mengenakan rompi oranye dan kemeja putih. Surya enggan melihat ke arah kamera awak media dan bergegas masuk dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan Surya menyerahkan diri sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuknya sendiri.
Rizky menyatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal, penyidik
telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, termasuk saat ia diminta hadir sebagai saksi.
Namun kepada penyidik, Surya membantah telah mangkir, dan mengaku selama sembilan bulan ini berada di beberapa kota di Pulau Jawa untuk menenangkan diri.
"Ia tak mengakui melarikan diri. Selama ini tersangka berada di beberapa kota, seperti Jakarta, Jogja, dan Pandeglang. Kami tak tahu
alasannya tiba-tiba menyerahkan diri, namun kami anggap ini suatu langkah baik untuk penyidik," Rizky kepada awak media.
Baca juga: Ondofolo Sosiri Sentani: Tidak Benar Lukas Enembe Kepala Suku Besar Papua
Surya Darmawan merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan bersama lima orang lainnya diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan di RSUD Bangkinang.
Lima tersangka lainnya ialah Mayusri, M Rizal, KTA, Rif Helfi, dan Abdul Khadir Jailani dalam proses persidangan. KTA hingga kini juga
belum memenuhi panggilan penyidik dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Rizky menyebutkan, terkait tindak pidana korupsi ini diperkirakan keuangan negara mengalami kerugian melebihi Rp8 miliar. Aliran dana
tersebut pun belum diketahui pasti ke mana arahnya.
Proses pemeriksaan Surya Darmawan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar tiga jam. Menurut Rizky, selama waktu itu, Surya diperiksa dengan 15 pertanyaan.
"Mungkin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lagi. Kami akan atur waktunya," ujarnya pula.
Surya disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pemeriksaan saksi lain telah rampung. Diusahakan dalam waktu sesegera mungkin dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Rizky. (Ant/OL-16)
Fauzan juga menekankan peran strategis infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
PENGAMAT maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pengembangan ekonomi berbasis maritim di Riau.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Tol Lingkar Pekanbaru ini akan menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dengan Tol Pekanbaru-Dumai.
Nantinya, setiap kabupaten dan kota di Riau akan menerima satu sapi kurban, termasuk satu untuk tingkat provinsi.
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)menahan tujuh tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda, Jumat (9/5) sore. Dua kasus ini merugikan negara sekitar Rp7,102 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved