Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri, Senin (10/10), setelah hampir sembilan bulan mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Riau.
Surya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Surya Darmawan keluar dari Gedung Kejati Riau dan masuk ke mobilnya dengan mengenakan rompi oranye dan kemeja putih. Surya enggan melihat ke arah kamera awak media dan bergegas masuk dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rizky Rahmatullah menjelaskan Surya menyerahkan diri sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuknya sendiri.
Rizky menyatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal, penyidik
telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, termasuk saat ia diminta hadir sebagai saksi.
Namun kepada penyidik, Surya membantah telah mangkir, dan mengaku selama sembilan bulan ini berada di beberapa kota di Pulau Jawa untuk menenangkan diri.
"Ia tak mengakui melarikan diri. Selama ini tersangka berada di beberapa kota, seperti Jakarta, Jogja, dan Pandeglang. Kami tak tahu
alasannya tiba-tiba menyerahkan diri, namun kami anggap ini suatu langkah baik untuk penyidik," Rizky kepada awak media.
Baca juga: Ondofolo Sosiri Sentani: Tidak Benar Lukas Enembe Kepala Suku Besar Papua
Surya Darmawan merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan bersama lima orang lainnya diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan di RSUD Bangkinang.
Lima tersangka lainnya ialah Mayusri, M Rizal, KTA, Rif Helfi, dan Abdul Khadir Jailani dalam proses persidangan. KTA hingga kini juga
belum memenuhi panggilan penyidik dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Rizky menyebutkan, terkait tindak pidana korupsi ini diperkirakan keuangan negara mengalami kerugian melebihi Rp8 miliar. Aliran dana
tersebut pun belum diketahui pasti ke mana arahnya.
Proses pemeriksaan Surya Darmawan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar tiga jam. Menurut Rizky, selama waktu itu, Surya diperiksa dengan 15 pertanyaan.
"Mungkin akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lagi. Kami akan atur waktunya," ujarnya pula.
Surya disangkakan atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pemeriksaan saksi lain telah rampung. Diusahakan dalam waktu sesegera mungkin dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Rizky. (Ant/OL-16)
Kini, sejumlah fasilitas pendukung kesejahteraan satwa telah terealisasi di PLG Sebanga.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap 15 tersangka sindikat perburuan satwa liar lintas provinsi yang terkait dengan kasus gajah sumatra di PT RAPP.
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
Dari 11 daerah tersebut, total luasan Karhutla sebanyak 1.041,74 Hektare (Ha).
Zulkifli menegaskan bahwa tim krisis Provinsi akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap daerah-daerah yang mulai terdampak kebakaran.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved