Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemkot Surakarta Menang Kasasi Perlawanan Eksekusi Tanah Sriwedari

Widjajadi
06/10/2022 21:15
Pemkot Surakarta Menang Kasasi Perlawanan Eksekusi Tanah Sriwedari
Sekda Surakarta Ahyani.(MI/Widjajadi)

TANAH Kebon Raja Sriwedari kembali kepangkuan rakyat Kota Surskarta, usai perlawanan eksekusi Pemkot Surakarta, yang diajukan Wali kota Gibran Rakabuming Raka menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)

Kemenangan kasasi yang diputus Mahkamah Agung pada 15 Agustus 2022 sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT Semarang tanggal 8 Desember 2021, juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt, tanggal 9 Juni 2021.

Dalam Putusan MA RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait Sengketa Tanah Sriwedari itu disebutkan bahwa permohonan Kasasi Gibran melawan 11 orang ahli waris, disebutkan, bahwa objek sengketa Sriwedsri yang terdiri atas 4 bidang tanah beraertifikat Hak Pakai (HP) 26, HP 46, HP 40, dan HP 41 tetap milik pelawan atau Pemkot Surakarta.

Karena itu Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, dengan membatalkan sita eksekusi. Artinya penetapan eksekusi Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN Skt, tanggal 26 September 2018 adalah tidak sah dan dicabut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Ahyani membenarkan adanya kasasi Pemkot Surakarta yang dikabulkan MA tersebut. Meski begitu, ia belum bersedia berkomentar banyak, mengingat salinan putusan MA belum diterima Pemkot.

"Itu putusan sidangnya tanggal 15 Agustus 2022, tapi dokumen salinan putusan MA yang memenangkan Pemkot teekait oerlawanan eksekusi tanah Sriwedari, belum kita terima secara resmi," kata Ahyani.

Justru, lanjut dia,  Pemkot mempertanyakan lamanya penyerahan dokumen putusan resmi MA yang berisi pembatalan eksekusi dari ahli waris. Padahal direktori putusan MA itu sudah ada sejak pertengahan Agustus silam.

Yang jelas, tegas dia, Pemkot kini makin mantap mengupayakan untuk " memiliki tanah Sriwedari secara penuh, bagi rakyat Kota Surakarta. " Sejak dulu kan ranah itu sudah menjadi milik rakyat, yang disediakan oleh raja," pungkas dia.

Kronologis sengketa tanah Kebon Raja Sriwedari antara Pemkot Surakarta dengan para ahli waris RMT Wirjodiningrat itu sendiri sudah lama terjadi sejak awal 1980 an. Dengan putusan MA yang memenangkan perlawanan eksusi, membuat Pemkot Surakarta bisa punya kekuatan untuk mengelola lagi. (OL-13)

Baca Juga: Anak Muda Papua Puji Pembangunan Era Jokowi : Pendidikan hingga Kesehatan ke Pedalaman

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya