Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TANAH Kebon Raja Sriwedari kembali kepangkuan rakyat Kota Surskarta, usai perlawanan eksekusi Pemkot Surakarta, yang diajukan Wali kota Gibran Rakabuming Raka menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)
Kemenangan kasasi yang diputus Mahkamah Agung pada 15 Agustus 2022 sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT Semarang tanggal 8 Desember 2021, juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt, tanggal 9 Juni 2021.
Dalam Putusan MA RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait Sengketa Tanah Sriwedari itu disebutkan bahwa permohonan Kasasi Gibran melawan 11 orang ahli waris, disebutkan, bahwa objek sengketa Sriwedsri yang terdiri atas 4 bidang tanah beraertifikat Hak Pakai (HP) 26, HP 46, HP 40, dan HP 41 tetap milik pelawan atau Pemkot Surakarta.
Karena itu Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, dengan membatalkan sita eksekusi. Artinya penetapan eksekusi Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN Skt, tanggal 26 September 2018 adalah tidak sah dan dicabut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Ahyani membenarkan adanya kasasi Pemkot Surakarta yang dikabulkan MA tersebut. Meski begitu, ia belum bersedia berkomentar banyak, mengingat salinan putusan MA belum diterima Pemkot.
"Itu putusan sidangnya tanggal 15 Agustus 2022, tapi dokumen salinan putusan MA yang memenangkan Pemkot teekait oerlawanan eksekusi tanah Sriwedari, belum kita terima secara resmi," kata Ahyani.
Justru, lanjut dia, Pemkot mempertanyakan lamanya penyerahan dokumen putusan resmi MA yang berisi pembatalan eksekusi dari ahli waris. Padahal direktori putusan MA itu sudah ada sejak pertengahan Agustus silam.
Yang jelas, tegas dia, Pemkot kini makin mantap mengupayakan untuk " memiliki tanah Sriwedari secara penuh, bagi rakyat Kota Surakarta. " Sejak dulu kan ranah itu sudah menjadi milik rakyat, yang disediakan oleh raja," pungkas dia.
Kronologis sengketa tanah Kebon Raja Sriwedari antara Pemkot Surakarta dengan para ahli waris RMT Wirjodiningrat itu sendiri sudah lama terjadi sejak awal 1980 an. Dengan putusan MA yang memenangkan perlawanan eksusi, membuat Pemkot Surakarta bisa punya kekuatan untuk mengelola lagi. (OL-13)
Baca Juga: Anak Muda Papua Puji Pembangunan Era Jokowi : Pendidikan hingga Kesehatan ke Pedalaman
Pemanfaatan teknologi imersif dalam layanan kepustakaan merupakan terobosan penting yang jarang dilakukan oleh institusi publik.
Polemik dualisme Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terus memanas.
Mahasiswa UNS diperkenalkan pada dasar-dasar layanan pinjaman daring (pindar), termasuk peran teknologi dalam menjembatani akses keuangan yang lebih cepat dan tepat guna.
Presiden Prabowo Subianto memilih Alila Solo sebagai tempat menginap saat menghadiri agenda peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Surakarta.
Beasiswa RMR adalah program bantuan pendidikan untuk mahasiswa aktif semester 5 ke atas yang berdomisili dan memiliki KTP Surakarta.
Sebanyak lebih dari 70 pelaku usaha turut ambil bagian dalam kegiatan ini, terdiri dari UMKM binaan Jasindo, UMKM umum, UMKM difabel, dan pedagang kaki lima.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved