Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIDANG perdana gugatan perceraian antara penggugat Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan tergugat Dedi Mulyadi yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar diundur hingga dua pekan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta tersebut pengacara Dedi Mulyadi AA Ojat menolak gugatan karena surat gugatan salah alamat.
Kuasa Hukum Tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, tidak hadirnya tergugat karena belum menerima undangan. Surat panggilan untuk tergugat salah alamat.
"Tidak menerima undangan karena alamat tergugat salah, harusnya alamat Purwakarta yang ada dalam undangan alamatnya di Subang, padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang," kata Ojat.
Sementata, Humas Pengadilan Agama Tibyani S.Ag yang mengatakan bahwa alamat tersebut tetap dipakai. "Silahkan saja dikatakan salah alamat, surat sudah diterima dan tidak akan ada perubahan alamat," kata Humas Pengadilan Agama Tibyani
Menurut Tibyaji, agenda hari ini hanya menghadirkan penggugat dan tergugat, dan memastikan berkas yang diajukan dari kedua belah pihak. Namun tergugat sendiri tidak hadir, hanya dihadiri oleh pengacaranya, sehingga diundur dua pekan kedepan.
Sementara, Ketua Forum Masyarat Purwakarta (Formata) Agus M. Yasin menyoroti ungkapan tim pengacara tergugat yang menyatakan surat alamat dan tergugat tidak menerima undangan.
"Alasan tim pengacara tidak rasional,yang menyebutkan tergugat tidak menerima undangan. Terus kedatangan tim pengacara ke Pengadilan Agama atas intrukstuksi dari siapa bisa tahu ada sidang di Pengadilan Agama, kalau dikatakan salah alamat berarti tergugat sudah menerima dan tahu ada undangan dari Pengadilan Agama," ucap Agus M. Yasin.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat ditemui awak media mengtakan, gagalnya sidang perdana karena tergugat tidak hadir. "Karena tadi dari pihak yang satu tidak hadir jadi tidak bisa dilanjutkan dengan agenda sampai tanggal 19 Oktober 2022," kata Anne.
Disinggung kenapa tidak pakai pengacara, Ambu Anne sapaan akrabnya Bupati Purwakarta mengaku belum kepikiran untuk menggunakan jasa pengacara. "Doakan saja yang terbaik ya," pintanya
Dalam sidang perdana hari ini atas gugatan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap tergugat Dedi Mulyadi dipimpin oleh Majelis Hakim Lia Yuliasih S ag, dan dua anggota Majelis Hakim Deni Heriansyah S. Ag dan Ridho Afrianedy S. Ag. (OL-13)
Baca Juga: Akses Gerbang Tol Sadang Purwakarta Tergenang Air
Indonesia merayakan Hari Kebangkitan Bahasa Sunda pada 17 Januari sebagai bentuk penghormatan terhadap kekayaan bahasa daerah.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kunjungannya ke DPD Partai Demokrat adalah bagian dari upaya membangun komunikasi
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Ketua Exco Partai Buruh Suparno, mendatangi Lembur Pakuan, kediaman Dedy, untuk menyampaikan dukungan dari partainya
Spontanitas warga yang datang ke rumahnya itu bukan saja menyentuh hati tapi juga menggugah kesadaran bahwa di dalam dukungan warga itu terbesit pesan kuat tentang amanah dan kepercayaan
KDM pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp6 juta kepada Febri. Dia meminta uang itu dibelikan tiga domba betina untuk dipelihara.
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.
KETUA DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan kekalahan pasangan Airin Rachmy Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024 merupakan sebuah anomali.
PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang tidak merinci tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.
Pihaknya menghormati apapun sikap dan keputusan masing-masing pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Emrus mengatakan bahwa salah satu faktor berubahnya pernyataan tim Rido dan Dhamr-Kun yang semula berencana mendaftarkan gugatan namun ternyata nihil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved