Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flotim Ditahan

Gabriel Langga
22/9/2022 23:30
Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flotim Ditahan
Tersangka ABH, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, yang lebih dulu ditahan Kejaksaan Negeri atas dugaan korupsi dana covid-19.(MI/GABRIEL)

PENYIDIK tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Paulus Igo Geroda (PIG) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan covid-19 tahun 2020 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.
 
"Hari ini Kejaksaan Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap Sekda PIG yang turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Kamis (22/9).
 
Ia mengatakan tersangka PIG merupakan Sekda sekaligus Ex-Officio Kepala BPBD dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tahun 2020.
 
Terhadap tersangka PIG dilakukan penahanan selama 20 hari di ruangan tahanan Markas Polres Flores Timur mulai 22 September hingga 11 Oktober 2022.
 
Menurut Hakim, penahanan tersangka PIG karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan.
 
Penyidik Kejari Flotim juga sudah melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap PLT selaku Bendahara Badan
Pelaksana Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur.
 
"Penyidik segera melakukan pemanggilan kedua kepada PLT sebagai tersangka karena saat pemanggilan pertama tidak datang tanpa keterangan yang jelas," kata Abdul Hakim.


Baca juga: 4 Pegawai BPBD Ternate Diperiksa terkait Korupsi Dana Covid Rp22 Miliar

 
Sedangkan satu tersangka, yaitu AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur telah ditahan penyidik kejaksaan pada pekan
lalu.
 
"Dalam kasus ini ada tiga tersangka, dua orang telah ditahan penyidik dan satunya belum," tambah Hakim.
 
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penanganan covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Flotim, bahwa sesuai hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan covid-19, BPBD mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.
 
Namun, proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh
BPBD Flotim itu dilakukan tidak sesuai peraturan yang berlaku,
kemudian anggaran belanja tidak terduga tersebut digunakan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban tanpa didukung bukti yang sah.
 
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur 2020 yang diterima penyidik kejaksaan pada 5 September 2022, disebutkan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya