Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di salah satu kamar homestay di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti 35,95 gram dari 47 paket sabu.
"Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Sigi sebanyak 47 paket sabu dengan berat bruto 35,95 gram," ujar Kapolres Sigi Ajun Komisaris Besar Reja A Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/9). Menurut Reja, barang bukti sabu seberat 35,95 gram merupakan jumlah yang lumayan banyak.
"Ini tangkapan Satuan Narkoba Polres yang terbesar sampai dengan saat ini," ujar Reja didampingi Wakapolres Sigi Komisaris Kiky, Kasat Narkoba Ajun Komisaris Janni Sagala, Kabag Ops Ajun Komisaris Ahmad Bagus, dan Kasi Propam Ipda Chandra.
Tersangka yang membawa sabu sebanyak itu ialah pria berinisial B. Saat ditangkap pada 24 Juni lalu, B berada di kamar nomor 111 di Homestay Tinggede Style. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket terbungkus dalam plastik klip bening," tutur Reja.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa B sering melakukan tindak pidana peredaran gelap dan
penyalahgunaan narkotika di homestay tersebut. Dari petunjuk itulah, anggota Satresnarkoba Polres Sigi kemudian melakukan penyelidikan terkait kegiatan B.
"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka B diamankan tanpa perlawanan," akunya. Dari TKP, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu plastik bening ukuran besar, satu tas kecil warna hitam merek Nike, dua timbangan digital, tujuh sendok sabu terbuat dari pipet, tiga handphone, satu sepeda motor merek Scoopy warna merah hitam dengan pelat nomor DN 2215 YX, satu tas warna hijau cokelat merek Rey, serta uang tunai senilai Rp2.051.000.
Tersangka B disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
HUJAN deras mengguyur Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (11/1). Curah hujan tinggi membuat empat desa tergenang.
CIFOR-ICRAF Indonesia bersama Kelompok Kerja Solutions for Integrated Land and Seascape Management in Indonesia (Pokja SOLUSI) Sulawesi Tengah menggelar konsultasi publik.
Filosofi siaga sebelum bencana harus menjadi budaya kerja sekaligus budaya hidup
ATLET asal Sulawesi Tengah, Brigpol Akyko Micheel Kapito, dipastikan memperkuat tim nasional Teqball Indonesia pada Sea Games Thailand 2025.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, mendorong para dokter umum di Sulteng melanjutkan pendidikan dokter spesialis melalui Program Beasiswa Berani Cerdas.
Pemusnahan ini sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved