Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEORANG pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di salah satu kamar homestay di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti 35,95 gram dari 47 paket sabu.
"Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Sigi sebanyak 47 paket sabu dengan berat bruto 35,95 gram," ujar Kapolres Sigi Ajun Komisaris Besar Reja A Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/9). Menurut Reja, barang bukti sabu seberat 35,95 gram merupakan jumlah yang lumayan banyak.
"Ini tangkapan Satuan Narkoba Polres yang terbesar sampai dengan saat ini," ujar Reja didampingi Wakapolres Sigi Komisaris Kiky, Kasat Narkoba Ajun Komisaris Janni Sagala, Kabag Ops Ajun Komisaris Ahmad Bagus, dan Kasi Propam Ipda Chandra.
Tersangka yang membawa sabu sebanyak itu ialah pria berinisial B. Saat ditangkap pada 24 Juni lalu, B berada di kamar nomor 111 di Homestay Tinggede Style. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket terbungkus dalam plastik klip bening," tutur Reja.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa B sering melakukan tindak pidana peredaran gelap dan
penyalahgunaan narkotika di homestay tersebut. Dari petunjuk itulah, anggota Satresnarkoba Polres Sigi kemudian melakukan penyelidikan terkait kegiatan B.
"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka B diamankan tanpa perlawanan," akunya. Dari TKP, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu plastik bening ukuran besar, satu tas kecil warna hitam merek Nike, dua timbangan digital, tujuh sendok sabu terbuat dari pipet, tiga handphone, satu sepeda motor merek Scoopy warna merah hitam dengan pelat nomor DN 2215 YX, satu tas warna hijau cokelat merek Rey, serta uang tunai senilai Rp2.051.000.
Tersangka B disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menggelar tes urine massal pegawai.
Sulawesi Tengah resmi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menuntaskan pengesahan 100% Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
“Diduga ledakan terjadi karena gesekan serbuk korek api saat bom ikan dirakit dalam botol saus tomat, hingga memicu percikan api,”
Pariwisata hijau merupakan jalur penting untuk melestarikan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi, serta menjadi alat untuk mencapai kemakmuran yang merata.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 Pantoloan mencatat capaian signifikan dalam memperkuat konektivitas logistik Sulawesi Tengah.
Tanah longsor terjadi di Desa Tirtanagaya, Parigi Moutong, pada Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 17.06 WITA.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
Poengky mendorong tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved