Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Sigi Tangkap Pengedar Narkoba di Homestay

Mitha Meinansi
10/9/2022 14:45
Polres Sigi Tangkap Pengedar Narkoba di Homestay
Polres Sigi menggelar konferensi pers, Jumat (9/9).(DOK Polres Sigi.)

SEORANG pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di salah satu kamar homestay di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti 35,95 gram dari 47 paket sabu.

"Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Sigi sebanyak 47 paket sabu dengan berat bruto 35,95 gram," ujar Kapolres Sigi Ajun Komisaris Besar Reja A Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/9). Menurut Reja, barang bukti sabu seberat 35,95 gram merupakan jumlah yang lumayan banyak.

"Ini tangkapan Satuan Narkoba Polres yang terbesar sampai dengan saat ini," ujar Reja didampingi Wakapolres Sigi Komisaris Kiky, Kasat Narkoba Ajun Komisaris Janni Sagala, Kabag Ops Ajun Komisaris Ahmad Bagus, dan Kasi Propam Ipda Chandra.

Tersangka yang membawa sabu sebanyak itu ialah pria berinisial B. Saat ditangkap pada 24 Juni lalu, B berada di kamar nomor 111 di Homestay Tinggede Style. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket terbungkus dalam plastik klip bening," tutur Reja.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa B sering melakukan tindak pidana peredaran gelap dan 
penyalahgunaan narkotika di homestay tersebut. Dari petunjuk itulah, anggota Satresnarkoba Polres Sigi kemudian melakukan penyelidikan terkait kegiatan B.

"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka B diamankan tanpa perlawanan," akunya. Dari TKP, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu plastik bening ukuran besar, satu tas kecil warna hitam merek Nike, dua timbangan digital, tujuh sendok sabu terbuat dari pipet, tiga handphone, satu sepeda motor merek Scoopy warna merah hitam dengan pelat nomor DN 2215 YX, satu tas warna hijau cokelat merek Rey, serta uang tunai senilai Rp2.051.000.

Tersangka B disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya