Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tunggak Utang Koperasi, Anggota DPRD Sikka asal Perindo Digugat

Gabriel Langga
09/9/2022 13:44
Tunggak Utang Koperasi, Anggota DPRD Sikka asal Perindo Digugat
Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi Perindo Bernadus Kardiman berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere selaku tergugat.(MI/Gabriel Langga.)

TIDAK melakukan pembayaran utang di koperasi, anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi Partai Perindo, Bernadus Kardiman, terpaksa digugat di Pengadilan Negeri Kelas II Maumere, Kamis (8/9), di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Ia digugat oleh manajemen Koperasi kredit (Kopdit) Mitan Gita lantaran belum membayar utang koperasi senilai Rp350 juta.

Kuasa hukum Kopdit Mitan Gita, Viktor Nekur, mengaku sebelum melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Maumere, pihaknya terlebih dahulu melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada tergugat tersebut. Namun somasi tiga kali yang dilakukan pihaknya tidak direspons oleh tergugat sehingga kasus tersebut dibawa ke meja hijau.

"Jadi kami gugat secara perdata. Sebelum ke perdata, diawali mediasi antara kedua belah pihak. Kemarin itu sudah sidang gugatan," papar dia, Jumat (9/9).

Ketua Kopdit Mitan Gita, Petrus Herlemus, menjelaskan bahwa gugatan yang dilakukan terhadap anggota merupakan langkah terakhir yang dilakukan pengurus dan manajemen. Hal ini juga berdasarkan mandat Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Menurut dia, koperasi yang dipimpinnya ada sebanyak 130 anggota menunggak yang diakulamasikan mencapai Rp3 miliar. Karenanya, pengurus tidak memiliki tendensi apapun atas langkah somasi dan gugatan kepada anggota yang menunggak, tetapi hanya semata keadilan bagi seluruh anggota Kopdit Mitan Gita.

"Setiap forum RAT kami sudah mengangkat soal anggota yang belum membayar pinjaman. Jadi mereka yang belum membayar pinjaman itu kami berikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun surat peringatan ini ada anggota yang masa bodoh sehingga mau tidak mau kami selaku pengurus ambi langkah terakhir melakukan gugatan melalui PN Maumere," kata Herlemus.

Dari 130 anggota yang menunggak, sebanyak 90 orang sudah bertemu langsung pengurus dan kuasa hukum untuk menyelesaikan kewajiban itu. Herlemus bahkan mengharapkan kepada anggota yang menunggak untuk bertanggung jawab atas kewajibannya, karena Kopdit Mitan Gita memiliki 16.000 anggota yang berada pada 17 cabang di tiga provinsi. Dengan demikian, Kopdit Mitan Gita bukan merupakan milik pribadi.

Terkait gugatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sikka Bernadus Kardiman mengaku siap membayar utang pinjaman tersebut dengan melakukan cicilan. "Saya siap membayar utangnya tetapi melalui cicilan," papar dia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya