Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Untuk Perlindungan Sosial Dampak Inflasi

Naviandri
08/9/2022 13:36
Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Untuk Perlindungan Sosial Dampak Inflasi
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat mengalokasikan Rp9,2 miliar dari dana transfer umum (DTU) untuk perlindungan sosial dampak inflasi. Dana ini  akan belontorkan selama tiga bulan ke depan mulai Oktober hingga Desember 2022.

"Pengeseran dana ini juga sudah berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung  Nomor 95 tahun 2022 yakni sebesar 2 persen dari DTU yang kita lakukan pergeseran untuk tiga bulan ke depan," kata Sektretaris Daerah (Sekda), Kota Bandung, Ema Sumarna di Bandung, Kamis (8/9).

Ema menjelaskan, dana ini akan digunakan untuk program padat karya. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilibatkan dalam program ini seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm).

"Disnaker bisa melaksanakan kegiatan seperti perbaikan drainase, kita arahkan masyarakat yang masuk kelompok Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga, mereka yang rawan secara ekonomi," jelasnya.

Menurut Ema, sudah ada tiga kecamatan yang diakomodasi dalam APBD murni dalam 2022, untuk sisa 27 kecamatan lainnya akan diakomodasi dalam kegiatan berbasis program padat karya ini.

Maka dari itu, kini sedang menghitung berapa kebutuhan yang nanti akan diajukan. Sedangkan, melalui Dishub Kota Bandung akan dilakukan efisiensi Trans Metro Bandung (TMB) dan bus sekolah, transportasi yang biasanya beroperasi delapan kali, sekarang jadi enam kali.

"Dengan adanya peluang seperti ini, maka ritasinya kita kembalikan ke awal. Dengan catatan untuk tidak ada potensi kenaikan tarif, termasuk juga bus sekolah tetap gratis dan operasionalkan," sambungnya.

Sedangkan Padat Karya lewat Diskopukm Kota Bandung, lanjut Ema akan dilakukan pendataan para pelaku UKM terlebih dahulu. Tentang bentuk kegiatan, dikembalikan ke dinas masing-masing dan dirangkai dalam bentuk usulan sesuai dengan Perwal 95, rencananya Senin (12/9) sudah ada Perwal baru tentang ini. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik