Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polda Kalteng Tangkap 9 Orang Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal

Surya Sriyanti
23/8/2022 23:14
Polda Kalteng Tangkap 9 Orang Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal
Ilustrasi(ANTARA)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 9 orang terduga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI). Kesembilan penambang emas ilehal itu beroperasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Kapuas, Gunung Mas dan Pulang Pisau.

Dalam operasi yang dilakukan 25 hari itu dari tangan pelaku disita  1,3 kilogram emas, alat berat jenis excavator, satu unit mobil, alat untuk pemurnian emas, dan uang tunai sekira Rp235 juta. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Kaswandi Irwan mengatakan ke-9 terduga pelaku ilegal mining tersebut berinisial AW, BN, KY, FO, JB, MT, IB, SG, NY dan WN.

"Tiga orang adalah penadah, 1 orang pelaku penambang dan pemilik lahan, serta 4 orang pekerja. Berdasarkan pengakuan seluruh terduga pelaku, aktivitas penadahan dan  pertambangan emas ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2021," katanya, Selasa (23/8).

Akibat perbuatannya, sebagian terduga pelaku dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar.

Untuk penadah dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp100 miliar," tegasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya