Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8) menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti. Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Dana Insentif Desa (DID).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun serta pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna.
Selain menerima vonis 2 tahun penjara, Eka Wiryastuti juga dicabut hakn politik. Artinya, Eka untuk beberapa waktu tidak bisa menggunakan hak politik sebagaimana Napi kasus korupsi lainnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, anak Ketua DPRD Bali ini sempat dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp110 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Selain juga pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa menyuruh staf khusus untuk mendapatkan informasi cara mendapatkan DID yang kemudian digunakan untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Tabanan tahun 2017 lalu. Ia memperkenalkan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai Stafsusnya dalam berbagai kesempatan. Selain itu Ni Putu Eka Wiryastuti juga sering kali memberikan arahan atau perintah kepada OPD untuk melakukan koordinasi dengan terdakwa guna membahas berbagai persoalan.
"Terdakwa menugaskan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa) yang merupakan staf khusus bupati untuk berkoordinasi ke pusat guna mendapatkan informasi dan cara untuk mendapatkan Dana," ungkap Hakim Anggota, Gede Putra Astawa.
Eka terseret kasus dugaan korupsi DID tahun anggaran 2018. Ia diduga terlibat suap Rp600 juta dan US$55.300 kepada 2 orang pejabat Kementerian Keuangan. (OL-15)
Bupati Sanjaya menjadi satu-satunya bupati di Bali yang meraih penghargaan Penghargaan Satyalancana Wira Karya.
Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan proses pengurusan DID Tabanan pada 2018. Pemberian uang dilakukan bertahap mulai dari Agustus 2017 sampai Desember 2017.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti akan segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved