Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8) menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti. Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Dana Insentif Desa (DID).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun serta pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna.
Selain menerima vonis 2 tahun penjara, Eka Wiryastuti juga dicabut hakn politik. Artinya, Eka untuk beberapa waktu tidak bisa menggunakan hak politik sebagaimana Napi kasus korupsi lainnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, anak Ketua DPRD Bali ini sempat dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp110 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Selain juga pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa menyuruh staf khusus untuk mendapatkan informasi cara mendapatkan DID yang kemudian digunakan untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Tabanan tahun 2017 lalu. Ia memperkenalkan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai Stafsusnya dalam berbagai kesempatan. Selain itu Ni Putu Eka Wiryastuti juga sering kali memberikan arahan atau perintah kepada OPD untuk melakukan koordinasi dengan terdakwa guna membahas berbagai persoalan.
"Terdakwa menugaskan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (terdakwa) yang merupakan staf khusus bupati untuk berkoordinasi ke pusat guna mendapatkan informasi dan cara untuk mendapatkan Dana," ungkap Hakim Anggota, Gede Putra Astawa.
Eka terseret kasus dugaan korupsi DID tahun anggaran 2018. Ia diduga terlibat suap Rp600 juta dan US$55.300 kepada 2 orang pejabat Kementerian Keuangan. (OL-15)
Bupati Sanjaya menjadi satu-satunya bupati di Bali yang meraih penghargaan Penghargaan Satyalancana Wira Karya.
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti akan segera diadili dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali.
Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan proses pengurusan DID Tabanan pada 2018. Pemberian uang dilakukan bertahap mulai dari Agustus 2017 sampai Desember 2017.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved