Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Bupati Tabanan Didakwa Menyuap Mantan Pejabat Kemenkeu

Candra Yuri Nuralam
15/6/2022 07:24
Mantan Bupati Tabanan Didakwa Menyuap Mantan Pejabat Kemenkeu
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti.(ANTARA/Fikri Yusuf)

MANTAN Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa menjadi pemberi suap terhadap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya. Total suap yang diberikan adalah Rp600 juta dan US$55.300.

"Memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp600.000.000 dan US$55.300 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi dalam surat dakwaan yang dikutip, Rabu (15/6).

Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan proses pengurusan DID Tabanan pada 2018. Pemberian uang dilakukan bertahap mulai dari Agustus 2017 sampai Desember 2017.

Baca juga: Berkas Lengkap, Mantan Bupati Tabanan Ditahan di Polda Bali

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," ujar Ikhsan.

Pemberian uang diberikan di beberapa wilayah di Jakarta Pusat. Jaksa juga meyakini Eka mempermainkan sejumlah data agar DID untuk wilayahnya lebih besar.

Salah satu permainan yang dilakukan yakni mengupayakan agar sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan Tabanan mendapatkan nilai A. Eka dibantu Inspektur Daerah Tabanan saat itu, I Gede Urip Gunawan, untuk mengupayakan penilaian ini.

"Perolehan nilai A sebagai salah satu kriteria tambahan untuk mendapatkan jumlah DID yang lebih besar," tutur Ikhsan.

Gunawan juga disebut melobi pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Bali untuk membantu agar nominal DID Tabanan jadi lebih besar. Pegawai itu langsung berkoordinasi dengan Wakil Ketua BPK saat itu Bahrullah Akbar.

"Bahwa Bahrullah Akbar dan timnya akan 'mengurus' tambahan perolehan DID Kabupaten Tabanan pada 2018," ucap Ikhsan.

Setelah mendengar adanya bantuan dari BPK pusat, Gunawan langsung melapor ke Eka. Setelah itu, Eka menyuruh orang kepercayaannya I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk bertemu dengan Bahrullah.

Pertemuan itu berlangsung di rumah dinas Bahrullah di Jakarta pada Agustus 2017. Dalam pertemuan itu, Bahrullah menyarankan Dewa bertemu dengan Yaya. Bahrullah menyarankan bertemu dengan Yaya karena memiliki kedekatan khusus.

"Yaya Purnomo yang juga merupakan mahasiswa bimbingan disertasi S3 Bahrullah Akbar," kata Ikhsan.

Dewa langsung melobi Yaya usai mendapatkan arahan dari Bahrullah. Yaya dibantu oleh Rifa Surya dalam pengurusan DID Tabanan ini.

Yaya dan Rifa meminta adanya komitmen fee yang disebut sebagai 'dana adat istiadat' untuk membantu pengurusan DID Tabanan. Total yang diminta yakni 2,5% dari DID yang didapat.

Atas bantuan Yaya dan Rifa, Kabupaten Tabanan mendapatkan DID Rp51 miliar. Sehingga, Yaya dan Rifa mendapatkan komitmen fee Rp600 juta dan US$55.300 sesuai dengan kesepakatan awal.

Eka disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya