Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polda NTT ungkap Lima Kasus Perjudian dalam Tiga Hari

Mediaindonesia
20/8/2022 14:10
Polda NTT ungkap Lima Kasus Perjudian dalam Tiga Hari
Personel kepolisian menata barang bukti judi online dan judi manual saat rilis kasus di Polres Pemalang, Jawa Tengah.(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur bersama kepolisian resor jajaran selama kurun waktu tiga hari berhasil mengungkap lima kasus perjudian yang terjadi di wilayah itu.

“Lima kasus itu diungkap terhitung sejak 18 sampai 20 Agustus berkat kerja sama Polda NTT dan polres jajaran,” kata Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Kupang, hari ini.

Ia merinci lima kasus judi itu masing-masing diungkap oleh Direktorat Reskrimum Polda NTT, Polres Sikka, Polres Alor, Polres Manggarai Barat, dan Polres Ende.

Lima kasus judi yang diungkap itu terdiri atas judi togel, domino, bola guling, dan sabung ayam. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan enam orang pelaku, yang terdiri atas tiga pelaku judi domino dan tiga pelaku judi togel.

“Selanjutnya kasus judi tersebut saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Ariasandy juga menambahkan bahwa Kapolda NTT Irjen Polisi Setyo Budiyanto sudah menegaskan untuk memberantas berbagai modus perjudian di wilayah NTT.

“Pengungkapan sejumlah kasus itu merupakan bentuk komitmen Polri dan Bapak Kapolda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat,” tutur Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu.

Adapun polres-polres lain masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu, Kapolda NTT sudah memerintahkan polres jajarannya segera melaporkan hasil penindakan.

"Ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” tambahnya.

Ia berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti,” ujarnya.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya