Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pelaku Perundungan terhadap Bocah SD di Tasikmalaya Dikembalikan ke Keluarga

Kristiadi
10/8/2022 20:56
Pelaku Perundungan terhadap Bocah SD di Tasikmalaya Dikembalikan ke Keluarga
Ilustrasi perundungan(DOK.MI)

TIGA tersangka kasus perundungan terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) kelas 5 berinisial F, 11, di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah mendapat putusan pengadilan setelah melalui proses diversi.

Ketiga anak yang menjadi tersangka itu dikembalikan kepada keluarga dengan syarat tetap dilakukan pengawasan dan pembinaan selama tiga bulan.

Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, Aan Yuliati, mengatakan, ketiga anak yang menjadi tersangka telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing setelah putusan pengadilan keluar Rabu (3/8) lalu.

Meski demikian, Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut tetap akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anak-anak tersebut selama tiga bulan ke depan.

"Putusan pengadilan sudah keluar dan ketiga orang anak yang menjadi tersangka semuanya telah dikembalikan kepada orangtua dengan syarat tetap akan dilakukan pengawasan dan pembinaan selama tiga bulan. Ketiganya sudah kembali beraktivitas seperti semula tapi mereka masih dalam pengawasan Bapas dan pembinaan P2TP2A di lingkungan keluarga termasuk di sekolah terutama anak bermain, belajar, mengaji dan semua itu dalam kondisi baik," kata Aan saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/8).

Ia mengatakan, bentuk pembinaan yang akan dilakukan oleh P2TP2A akan memberikan program maupun kegiatan, tidak hanya kepada anak yang menjadi tersangka dan keluarga, melainkan kepada seluruh masyarakat di kampung anak-anak itu tinggal.

Karena, P2TP2A telah berkoordinasi dengan sekolah, kampung, dan desa supaya mereka menerapkan pola kehidupan ramah anak dengan melakukan pembinaan karakter dan mental anak.


Baca juga: Disdikpora DIY Temukan Pelanggaraan atas Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab


"Pembinaan yang akan dilakukan tidak hanya dari karakter dan sifat anak-anak itu berubah tetapi akan berupaya memperbaiki kondisi di lingkungan anak-anak. Karena pada dasarnya kondisi lingkungan mempengaruhi perilaku anak dan kami juga berencana membentuk aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di lingkungan anak-anak dan Bapas Garut juga akan secara berkala melakukan pengawasan dan apabila ketiga anak itu melakukan perbuatan serupa, proses diversi akan dianggap gagal," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, proses pengembalian anak yang menjadi tersangka dalam kasus perundungan disaksikan secara langsung oleh tokoh masyarakat, pemerintah desa, dinas terkait, P2TP2A, dan KPAI.

Ato menambahkan, proses yang sedang dilakukan terhadap ketiga tersangka tersebut ke depan adalah melaksanakan putusan pengadilan, yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala.

"Kami akan memantau pola didik dan pola asuh selama tiga bulan ke depan semoga bisa memberikan dampak edukasi yang baik, tetapi bukan hanya kepada pelaku tapi kepada anak yang lainnya. Karena, pemerintah daerah akan menjadikannya kampung tempat tinggal anak-anak sebagai kampung ramah anak dan ketiga anak yang menjadi tersangka semua itu sudah dikembalikan dan keluarga korban, saat ini struktur sosial sudah baik," katanya.

Sebelumnya, kasus perundungan yang terjadi terhadap seorang siswa, 11, kelas V SD di Kabupaten Tasikmalaya dipaksa teman-temannya menyetubuhi kucing sambil direkam dengan handphone. Video perundungan itu pun tersebar sehingga korban menjadi depresi tidak mau makan minum sampai meninggal dalam perawatan di rumah sakit Singaparna Medika Citrautama (SMC), Minggu (18/7). (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya