Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya, tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.854 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu seiring pemerintah pusat berencana membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2027.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan, pemerintah pusat berencana membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD 2027 bagi pemerintah daerah akan mempertahankan 1.854 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Namun, ribuan pegawai tersebut akan bekerja menggantikan pegawai yang telah pensiun.
"Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 1.854 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kami akan berjalan di atas dua kaki taat aturan, tanpa menginjak ribuan pegawai, kebijakan penyesuaian belanja pegawai sudah lama menjadi agenda nasional," ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurut Viman, pemerintah daerah tinggal menata langkah meski target 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2027 bukan secara tiba-tiba dan harus disiapkan pembenahan fiskal supaya tidak ada lagi tunda bayar berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Namun, langkah yang ditempuh akan dilakukannya secara bertahap terutamanya memetakan ulang kemampuan keuangan daerah.
"Pemerintah daerah harus melakukannya skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukannya secara dicicil sebagai semacam alat ukur dini untuk membaca kekuatan fiskal. Karena, strategi mungkin terasa pahit pada awal agar tidak kolaps di akhir dan ini bagian dari membaca kondisi agar pegawai tetap dipenuhi meski harus realistis," katanya.
Menurutnya, pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN lantaran pemerintah daerah mengalami defisit anggaran karena tidak pinjam tapi di tahun 2027 tidak akan kembali terjadi. Namun, pemerintah daerah tidak gegabah melakukan PHK massal bagi 1.854 PPPK paruh waktu karena selama ini menyangkut masa depan dan mereka juga akan bekerja menggantikan pegawai yang pensiun.
"Kami akan menunggu regulasi pemerintah pusat sambil menjaga keseimbangan dan kebutuhan pelayanan publik, kemampuan keuangan daerah. Akan tetapi, keberadaan 1.854 PPPK paruh waktu tetap selama ini dipertahankan sebagai penganti pegawai pensiun dan mereka sudah lama bekerja di pemerintahan," pungkasnya. (H-2)
PEMERINTAH Kota Bandung masih menunggu regulasi pemerintah pusat tsoal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kepada 3.091 orang.
Wakil Gubernur Kepri mengatakan pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap dedikasi, kompetensi, dan integritas para pegawai.
Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu adalah tahap akhir dalam proses rekrutmen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved